Putusan PHPU Pilpres, MK Dinilai Tak Berani Koreksi Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023
Melek Pemilu 2024

Putusan PHPU Pilpres, MK Dinilai Tak Berani Koreksi Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023

Bahkan dissenting opinion yang dibacakan ketiga Hakim MK juga tidak sampai pada pencalonan Gibran yang didasarkan pada putusan MK yang menjadi pangkal masalah. Dissenting hanya dititikberatkan pada terjadinya pelanggaran pemilu lewat politisasi bansos dan mobilisasi ASN.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Fadli pun menegaskan dirinya sejalan dengan dissenting opinion ketiga Hakim MK tersebut. Namun yang menjadi poin penting selain dilakukannya pemilu ulang adalah koreksi atas problematika hukum dalam pencalonan Gibran sebagai Cawapres Nomor Urut 2 yang berawal dari putusan MK. Karena dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut semua kegaduhan dalam Pilpres 2024 terjadi. 

Sayangnya, lanjut Fadli, MK justru tidak menyentuh persoalan itu. Bahkan dissenting opinion yang dibacakan ketiga Hakim MK juga tidak sampai pada pencalonan Gibran yang didasarkan pada putusan MK. Dissenting hanya dititikberatkan pada terjadinya pelanggaran pemilu lewat politisasi bansos dan mobilisasi ASN. 

"Menurut saya memang harus ada pemilu ulang, bahkan juga soal problematika hukum pencalonan Gibran yang menjadi pemantik banyak pelanggaran dari pejabat dan apartur harus dikoreksi MK. Harusnya MK masuk sampai ke sana, karena di dalam persidangan hal itu panjang lebar dijelaskan. Harusnya memang didiskualifikasi, lalu adakan pemungutan suara ulang," tegas Fadli. 

Setelah mendengar putusan MK dan juga dissenting opinion dari tiga Hakim MK, Fadli menilai MK belum siap dan belum terlalu kuat untuk berani mengkoreksi problem mendasar yang bersumber dari tubuh MK itu sendiri. 

"Mereka (MK) belum cukup siap dan kuat untuk mengkoreksi masalah itu (putusan MK 90). Republik ini harus diajarkan berdemokrasi yang berpijak pada hukum. Kalau tidak kita akan mundur dan jalan di tempat," katanya.

Tags:

Berita Terkait