Putusan Sengketa Pilpres Dinilai Beri Kepastian Iklim Usaha dan Investasi
Melek Pemilu 2024

Putusan Sengketa Pilpres Dinilai Beri Kepastian Iklim Usaha dan Investasi

Putusan yang diterbitkan MK itu diharapkan memperkuat rasa percaya diri para investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Khususnya di sektor-sektor yang berpotensi terkena dampak negatif yang besar atau langsung dari kondisi geopolitik yang ada saat ini seperti sektor manufaktur,” katanya.

Dia menekankan pentingnya pemerintah mengupayakan berbagai langkah agar terciptanya kepercayaan investor berinvestasi di Indonesia. Bagi Shinta, pentingnya peralihan kepemimpinan dapat dijaga agar kondisi di tanah air tetap dalam suasana damai dan tenang sehingga tidak menimbulkan gejolak politik dan sosial yang berpengaruh terhadap ekonomi.

“Sehingga transisi dapat terjadi dengan smooth tanpa ada gangguan sosio-politik yang berarti hingga pelantikan presiden terpilih nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya, delapan hakim konstitusi memberikan putusan terhadap permohonan sengketa PHPU Pilpres yang dimohonkan capres-cawapres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam putusan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024  dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, mahkamah pada pertimbangan hukumnya menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan para pemohon tidak terbukti dan beralasan menurut hukum. Karenanya, mahkamah menolak seluruh dalil-dalil pemohon.

Kendati demikian, putusan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024  dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tidak diambil secara bulat oleh delapan hakim konstitusi. Setidaknya ada tiga hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda alias dissenting opinion. Ketiga hakim konstitusi itu adalah Prof Saldi Isra, Prof Enny Nurbaningsih dan Prof Arief Hidayat.

Tags:

Berita Terkait