Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja Momentum Pembentukan Lembaga Legislasi Nasional
Terbaru

Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja Momentum Pembentukan Lembaga Legislasi Nasional

Meski telah diamanatkan UU 15/2019, lembaga legislasi nasional hingga kini belum terbentuk. Mendesak agar pemerintah dapat segera membentuk kementerian/lembaga khusus legislasi di internal pemerintah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pembentukan RUU
Ilustrasi pembentukan RUU

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memerintahkan pembentuk UU memperbaiki UU Cipta Kerja. Selain memperbaiki UU 11/2020, juga merevisi kedua kalinya UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan memasukkan metode omnibus law sebagai pintu masuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintahan Joko Widodo memang harus bekerja keras menindaklanjuti putusan MK tersebut. Setidaknya terdapat dua cara yang dapat ditempuh pemerintah. Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai law centre, menjadikan Kemenkumham sebagai leader dalam merevisi UU 11/2020.

Kedua, pemerintah dapat segera membentuk Kementerian/Lembaga Legislasi Nasional. Menurut Yusril, kementerian/lembaga tersebut nantinya bertugas menata, mensinkronisasikan serta merapikan semua peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat hingga daerah. Seperti diketahui, Presiden Jokowi saat kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2019 telah menggadang-gadang pembentukan lembaga baru yang khusus menangani legislasi nasional di internal pemerintah.

Pembentukan lembaga baru tersebut merupakan UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pembentukan kementerian/lembaga baru tersebut telah disepakati pemerintah dan DPR pada akhir periode pertama pemerintahan Jokowi. “Namun hingga kini kesepakatan itu belum dilaksanakan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari akun Instagram Prof Yusril.

Pengaturan pembentukan kementerian/lembaga legislasi diatur dalam Pasal 99A UU 15/2019 yang menyebutkan, Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum”.

Mantan Menkumham di era Presiden Megawati Soekarno Putri itu menilai belum terbentuknya kementerian/lembaga legislasi disebabkan terbenturnya pembatasan jumlah kementerian yang diatur dalam UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Namun berdasarkan kesepakatan sebelum lembaga baru tersebut terbentuk, tugas dan fungsi di bidang peraturan perundangan di internal pemerintah dilaksanakan oleh Kemenkumham.

Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu berpendapat sejak awal UU 11/2020 dengan meniru metode omnibus law di Amerika dan Kanada bermasalah. Padahal Indonesia memiliki UU 12/2011. Menurutnya, setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan ataupun perubahannya tunduk pada UU 12/2011.

Tags:

Berita Terkait