Dalam hubungan perikatan antara kreditur dan debitur, tidak jarang terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur sehingga kreditur mengalami kerugian. Akibat hal ini sering muncul tuntutan ganti rugi dari kreditur kepada debitur wanprestasi. Dalam posisi ini, debitur wanprestasi dihukum untuk membayar ganti rugi, biaya, dan bunga kepada kreditur.
Pasal 1237 KUH Perdata menentukan, dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu, kebendaan itu semenjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungan si berpiutang. Jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaian, kebendaan adalah atas tanggungannya. Dengan demikian, maka hukuman untuk membayar ganti rugi, biaya dan bunga, dibebankan pada debitur yang tidak mampu menyerahkan benda ataupun merawatnya, karena kesalahannya atau wanprestasi.
Dalam hal apakah debitur dikatakan salah? Taryana Sunanda dkk, dalam Hukum Perikatan (2016:13) menyebutkan bahwa pengertian salah ditafsirkan dalam arti luas, meliputi kelalaian dan kesengajaan.
Pasal 1236 KUH Perdata menentukan, si berutang (debitur) wajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berpiutang (kreditur) apabila ia telah membawa dirinya dalam keadaan tidak mampu untuk menyerahkan kebendaannya, atau telah tidak merawatnya sepatutnya guna menyelamatkannya.