RANHAM Generasi Kelima: PR Besar Melanjutkan Komitmen Penegakan HAM di Indonesia
Terbaru

RANHAM Generasi Kelima: PR Besar Melanjutkan Komitmen Penegakan HAM di Indonesia

RANHAM memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas HAM di Indonesia yang akan digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemda dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P5) HAM.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit
High-level Meeting RANHAM 2020-2024. Foto: istimewa.
High-level Meeting RANHAM 2020-2024. Foto: istimewa.

Memasuki generasi kelima Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), kondisi penegakan HAM di Indonesia masih belum memenuhi standar minimal. Data Komnas HAM mencatat, pada periode November 2020, terdapat 160 pengaduan pelanggaran HAM yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun isu yang paling banyak diadukan di antaranya sengketa lahan, sengketa ketenagakerjaan, serta perlindungan kelompok rentan dengan pihak yang paling banyak diadukan, yakni kepolisian dan korporasi.

 

Pada Peringatan HAM Sedunia, 10 Desember 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan komitmen Indonesia terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P5) HAM. Dikatakan lebih lanjut, P5 merupakan pilar penting bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih beradab, tangguh, dan maju. Ia juga menyatakan, komitmen ini telah lebih dulu diejawantahkan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2020-2025.

 

Berjalan Empat Generasi

Hukumonline.comHukumonline.com

High Level Meeting Pembahasan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Foto: istimewa.

 

Sejak tahun 1998, Pemerintah Indonesia memang telah menyusun RANHAM sebagai bentuk komitmennya dalam pemajuan dan perlindungan HAM. RANHAM memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas HAM di Indonesia yang akan digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan P5 HAM.

 

Hingga hari ini, RANHAM sendiri telah berlangsung selama empat generasi. Generasi pertama RANHAM berlangsung mulai dari periode 1998-2003 yang berfokus pada diseminasi HAM; ratifikasi instrumen HAM Internasional; dan sosialisasi instrumen HAM internasional. Generasi kedua, yang berlangsung pada periode 2004-2009 lebih menitikberatkan pada pembentukan dan penguatan institusi RANHAM; pengesahan instrumen HAM internasional; harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan; pendidikan HAM; penerapan norma dan standar HAM; pemantauan; evaluasi; serta pelaporan.

 

Memasuki era 2010-an, RANHAM Generasi ketiga (2011-2014) masih memberikan perhatian pada isu yang serupa dengan periode sebelumnya yaitu pembentukan dan penguatan institusi RANHAM; persiapan pengesahan instrumen HAM; harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan; pendidikan HAM; penerapan norma dan standar HAM; pemantauan; evaluasi; dan pelaporan. Sementara itu, Generasi keempat (2014-2019) melanjutkan aksi-aksi HAM yang berupaya pada penguatan institusi pelaksana RANHAM, meliputi penyiapan pengesahan dan penyusunan bahan laporan implementasi instrumen internasional HAM; penyiapan regulasi; harmonisasi rancangan dan evaluasi; peraturan dari perspektif HAM; pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM.

 

Dalam siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM (2020) menilai, RANHAM masih memiliki permasalahan fundamental. Pertama, dalam kaitannya dengan aksi HAM yang tidak mencerminkan pemahaman holistik terhadap masalah hak asasi manusia. Koalisi juga mengungkapkan, masih banyak isu-isu HAM fundamental yang terabaikan; belum terakomodasi dalam kebijakan RANHAM; pelaksanaan program aksi yang belum dijalankan dengan optimal; dan nihilnya tolok ukur dalam memetakan dampak AKSI.

 

Poin kedua, Koalisi menyatakan bahwa RANHAM 2015-2019 masih belum dapat merespons masalah aktual dengan cepat dan kontekstual karena bentuk pengaturannya yang parsial dan terikat pada politik birokrasi kelembagaan. Itu sebabnya, Koalisi berpendapat bahwa pengaturan RANHAM yang tidak efektif menyebabkan tidak optimalnya implementasi program Aksi HAM.

 

Problematika ini semakin menumpuk dengan keterlambatan pengesahan RANHAM untuk generasi selanjutnya yang disebut Jokowi mencakup tahun 2020-2025. Penyusunan draft RANHAM Generasi Kelima sebenarnya telah dimulai oleh Anggota Sekretariat Bersama RANHAM sejak tahun 2019. Forum publik bagi organisasi masyarakat sipil diselenggarakan, pada medio 2019,  untuk menjaring masukan. Namun, hingga Jokowi menekankan urgensi RANHAM di akhir tahun 2020, Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) RANHAM belum kunjung disahkan. Untuk itu, pada tahun 2020-2021, aksi-aksi HAM masih mengacu pada Generasi Keempat, sementara Sekretariat Bersama RANHAM mengejar proses penyusunan Ranperpres dan Lampiran Aksi HAM untuk RANHAM Generasi Kelima.

 

Tantangan Baru:  Bisnis dan HAM

Hukumonline.com

High Level Meeting Pembahasan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Foto: istimewa.

 

Isu bisnis dan HAM kian penting untuk diperhatikan mengingat dampaknya yang besar terhadap masyarakat dan lingkungan hidup. Data Komnas HAM RI tahun 2019 menunjukan, aduan yang masuk terkait sektor bisnis merupakan aduan terbanyak kedua setelah aduan terkait kepolisian. Jumlah aduan terkait bisnis mencapai 483 kasus.

 

Beberapa aduan tersebut mencakup isu konflik agraria, penyalahgunaan wewenang, batas wilayah dan polusi lingkungan, serta pelanggaran hak masyarakat adat. Sementara cakupan sektor bisnis yang banyak diadukan antara lain perkebunan, pertambangan, minyak dan gas, industri serta konstruksi dalam konteks pembangunan infrastruktur nasional.

 

Mengingat operasionalisasi bisnis yang kian meluas, penghormatan HAM di sektor bisnis mendesak untuk diimplementasikan. Saat ini, pemerintah berupaya menyelaraskan kebijakan nasional dengan Panduan PBB Prinsip-prinsip Bisnis dan HAM agar perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat menjalankan operasional sesuai tata kelola perusahaan yang baik.

 

Salah satu kebijakan ini tertuang dalam Perpres No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Presiden No 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015 – 2019. Pemerintah Indonesia melalui Sekretariat Bersama RANHAM mencoba mengintegrasikan isu bisnis dalam RANHAM Generasi Keempat tersebut. Isu bisnis dan HAM tercantum dalam Aksi HAM No. 14 tentang 'Peningkatan pemahaman pemangku kepentingan terkait isu Bisnis dan HAM'.

 

Masuknya isu bisnis dan HAM dalam RANHAM Generasi Keempat merupakan sebuah kemajuan; bahwa Indonesia sudah memperhatikan dampak HAM dari sektor bisnis. Meski demikian,  Aksi HAM terkait bisnis dan HAM tampak masih sangat sederhana.

 

Aksi HAM no. 14 hanya menekankan pada aspek peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan. Keterbatasan ini juga tercermin dalam ukuran keberhasilan dari aksi ini, yaitu tersedianya panduan mengenai bisnis dan HAM dan diseminasi panduan tersebut.

 

Pelanggaran HAM yang melibatkan atau terkait aktivitas bisnis terus terjadi. Diperlukan pengaturan yang lengkap untuk lebih mempertegas komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim berusaha yang berkelanjutan dengan berpijak pada prinsip HAM.

 

Hal lain yang perlu diperhatikan terkait Aksi Bisnis dan HAM adalah keterlibatan masyarakat dan kelompok korban. Setber RANHAM perlu untuk membuka jalur seluas-luasnya bagi masyarakat, terutama kelompok korban, dalam proses pembuatan RANHAM. Dengan cara demikian, RANHAM diharapkan dapat menjadi kebijakan yang dapat menampung aspirasi korban dan dapat melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas bisnis.

 

Rekomendasi untuk Para Pembuat Kebijakan

Menilik draft RANHAM Generasi Kelima, Sekretariat Bersama RANHAM yang beranggotakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menetapkan untuk menyelesaikan permasalahan hak-hak 4 (empat) kelompok rentan. Keempat kelompok ini, yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

 

Sekretariat Bersama RANHAM, dalam pertemuannya dengan organisasi masyarakat sipil pada bulan Juli 2019, menyampaikan bahwa penetapan empat kelompok tersebut merupakan hasil dari metode debottlenecking (mengidentifikasi permasalahan lebih spesifik). Metode ini dinyatakan sebagai strategi untuk menyatukan dasar penyusunan RANHAM Generasi Kelima, yaitu Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 serta ditopang dengan hasil Studi Dasar RANHAM Tahun 2020-2024.

 

Namun, upaya ini masih belum terlihat hasilnya di tahun 2021 karena Ranperpres RANHAM belum kunjung disahkan. Masyarakat sipil banyak yang meyakini bahwa Pidato Presiden pada Hari HAM Sedunia 2020 merupakan jargon belaka. Oleh karena itu, komitmen negara dalam merealisasikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM menjadi perlu.

 

Merespons hal tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) merekomendasikan beberapa hal. Pertama, Presiden Joko Widodo mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang RANHAM 2020-2024 sebagai realisasi komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM secara menyeluruh, termasuk di sektor bisnis.

 

Kedua, Pemerintah Indonesia meningkatkan sosialisasi RANHAM secara menyeluruh kepada pihak terkait atau stakeholder dengan dukungan kemudahan dan ketersediaan akses informasi, serta memastikan pelaksanaan HAM oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

 

Ketiga, Pemerintah Indonesia membuka ruang partisipasi bagi masyarakat sipil tiap-tiap daerah untuk berbagi pengalaman tentang pelaksanaan RANHAM dan melibatkan masyarakat sipil dalam proses pelaksanaan, monitoring dan evaluasi RANHAM 2020-2024.

 

Keempat, apabila sudah disahkan, Presiden Joko Widodo perlu untuk menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk mendukung RANHAM demi efektivitas pelaksanaan RANHAM. Termasuk menjadikan RANHAM sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan kinerja kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

 

 

Tags:

Berita Terkait