Ratifikasi Protokol Jasa Angkutan Udara untuk ASEAN Disetujui DPR
Terbaru

Ratifikasi Protokol Jasa Angkutan Udara untuk ASEAN Disetujui DPR

Komisi V DPR RI memandang pengratifikasian protokol ini dapat memberi keuntungan bagi Indonesia. Karena itu, usulan pemerintah untuk melakukan ratifikasi protokol melalui Peraturan Presiden (Perpres) disetujui.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. Foto: dpr.go.id
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. Foto: dpr.go.id

Beberapa waktu lalu, DPR RI dan Pemerintah baru saja menyetujui ratifikasi Protokol tentang Jasa Angkutan Udara untuk ASEAN. Sebelumnya dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan dan perwakilan dari Menteri Hukum dan HAM RI dibahas terkait rencana Ratifikasi Protokol Paket Kesembilan, Kesepuluh dan Kesebelas tentang Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).

“Saya memohon persetujuan dari forum yang terhormat ini untuk hal yang pertama, apakah kita setuju untuk meratifikasi Protokol Paket Kesembilan, Kesepuluh dan Kesebelas tentang Komitmen Jasa Angkutan Udara negara ASEAN untuk ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Presiden. Apakah dapat disetujui?” ujar Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (12/12/2022).

Disampaikan selama rapat Komisi V DPR RI memandang pengratifikasian protokol ini dapat memberi keuntungan bagi Indonesia. Untuk itu, pertanyaan Lasarus lantas mendapat persetujuan dari kalangan anggota Komisi V DPR RI terhadap usulan pemerintah untuk melakukan ratifikasi protokol melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Ia menuturkan pimpinan DPR RI akan mengirimkan surat balasan untuk Presiden perihal hasil kesimpulan Rapat Kerja ini. “Disahkannya protokol ini menjadi bentuk dukungan pemerintah yang dapat membuka peluang berkembangnya industri penerbangan nasional, sehingga kita dapat menjadi pemenang pertarungan di lingkup negara ASEAN,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menerangkan Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10, dan ke-11 di bidang jasa angkutan udara ialah perjanjian internasional yang memiliki sifat teknis. Hal ini membuatnya tidak diharuskan untuk diratifikasi melalui UU. Terpisah, Menteri Perhubungan menyampaikan terima kasihnya terhadap Komisi V DPR RI yang sudah memberi persetujuan terhadap protokol ini untuk disahkan melalui Perpres.

"Pengesahan protokol jasa angkutan udara ini diharapkan akan semakin meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional di kawasan ASEAN. Mengingat Industri penerbangan nasional memiliki potensi merebut peluang dan mengembangkan usahanya,” ungkap Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, di hadapan anggota Komisi V DPR RI.

Dari pengesahan protokol tentang Jasa Angkutan Udara ini dipandang akan menuai sejumlah manfaat bagi Indonesia. Salah satunya membuka kran investasi serta lapangan pekerjaan dalam bidang jasa angkutan udara. Di samping juga mendongkrak upaya pemerintah dalam pemulihan industri penerbangan yang terimbas dari pandemi Covid-19. “Selain memberi manfaat bagi Indonesia, pengesahan ini juga merupakan wujud komitmen Indonesia dalam mendukung implementasi terciptanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait