Realisasi 14 Langkah MA dalam Memulihkan Kepercayaan Publik
Refleksi Kinerja MA Tahun 2023:

Realisasi 14 Langkah MA dalam Memulihkan Kepercayaan Publik

Dari 14 langkah pemulihan kepercayaan publik terhadap MA telah direalisasikan seluruhnya. Kecuali terkait dengan PTSP Mandiri di MA yang pembangunannya masih tertunda menunggu selesainya tempat yang akan digunakan sebagai PTSP Mandiri tersebut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin saat akan memaparkan Refleksi Kinerja MA sepanjang 2023 secara daring, Jumat (29/12/2023). Foto: Tangkapan layar zoom
Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin saat akan memaparkan Refleksi Kinerja MA sepanjang 2023 secara daring, Jumat (29/12/2023). Foto: Tangkapan layar zoom

Publik ingat betul dengan peristiwa penangkapan dua hakim agung, dua hakim yustisi dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pengurusan perkara di 2022 lalu.  Menyadari bergulirnya reformasi peradilan menimbulkan konsekuensi sapu bersih praktik kotor di tubuh lembaga tertingi peradilan di tanah air. Dalam memulihkan kepercayaan publik MA mencanangkan 14 langkah di penghujung 2022 lalu.

Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin mengatakan realisasi 14 langkah dalam memulihkan kepercayaan publik yang pernah dicanangkannya di penghujung tahun lalu sudah berjalan sepanjang satu tahun di 2023. “Sehingga pada kesempatan ini saya akan menyampaikan realisasi dari 14 langkah tersebut,” ujarnya dalam penyampaian Refleksi Kinerja MA 2023 secara daring, Jumat (29/12/2023).

Pertama, MA telah memberhentikan sementara Hakim Agung dan aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua, MA telah merotasi dan memutasikan beberapa aparatur di lingkungan MA. Khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di MA.

Ketiga, MA telah melakukan seleksi dan rekruitmen jabatan panitera, panitera muda dan panitera pengganti di MA sesuai amanat SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022. Di mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawasan (Bawas) MA, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan Analisi dan Transaksi Keuangan (PPATK), serta analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga:

Keempat, MA telah memberhentikan atasan langsung dari aparatur yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Pasalnya terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.

Kelima, MA telah menugaskan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Bawas MA untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan. Selain itu memasang CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara. Termasuk membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait