Refleksi Sepuluh Tahun Perjalanan UU No. 12 Tahun 2011
Terbaru

Refleksi Sepuluh Tahun Perjalanan UU No. 12 Tahun 2011

Tiga kriteria peraturan perundang-undangan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Buat apa peraturan MPR dan DPR dan peraturan lainnya yang mengikat internal harus diundangkan lewat Kementerian Hukum dan HAM? Ini menjadi masalah,” kata Prof Maria dalam webinar bertema Refleksi 10 Tahun UU No.12 Tahun 2011, Sabtu (14/08).

Maria menekankan peraturan yang diundangkan itu sifatnya harus mengikat keluar. Jika peraturan tersebut sifatnya mengikat internal seperti peraturan menteri, sebaiknya dipikirkan lagi apakah perlu diundangkan lewat Kementerian Hukum dan HAM.

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Muhammad Fadli, mengatakan pendelegasian peraturan harus dilakukan secara cermat, jangan sampai membuat semrawut pembangunan peraturan perundang-undangan. Tapi faktanya kerap dijumpai banyak aturan yang tidak sesuai dengan pendelegasiannya. Oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan tehradap pendelegasian peraturan karena harus jelas jenis dan bentuknya. “Misalnya UU memberikan delegasi pembentukan peraturan kepada Menteri (Permen), ini tingkatan hierarkinya terlalu jauh,” ujarnya.

Menurut Fadli pendelegasian kewenangan mengatur yang diberikan UU kepada Menteri, pemimpin lembaga pemerintahan non kementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri hanya dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif. Kewenangan yang didelegasikan kepada alat penyelenggara negara tidak dapat didelegasikan lebih lanjut kepada alat penyelengara lain kecuali oleh UU yang mendelegasikan kewenangan tersebut dibuka kemungkinan untuk itu.

“Pendelegasian kewenangan mengatur dari suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh didelegasikan kepada Dirjen, Sekjen, atau pejabat yang setingkat,” urai Fadli.

Tags:

Berita Terkait