Resha Agriansyah Learning Center Dorong Perbankan Pahami Hukum Bisnis, PKPU, dan Kepailitan
Terbaru

Resha Agriansyah Learning Center Dorong Perbankan Pahami Hukum Bisnis, PKPU, dan Kepailitan

Dibentuk dua tahun lalu, RALC telah menuntaskan sejumlah program sosialisasi pengetahuan, pelatihan, maupun seminar dengan satu tujuan: berbagi ilmu.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Penasihat AKPI, Jamaslin James Purba menyampaikan materi 'Pengantar Hukum PKPU' dalam Pelatihan Hukum Bisnis PKPU dan Kepailitan. Foto: istimewa.
Ketua Dewan Penasihat AKPI, Jamaslin James Purba menyampaikan materi 'Pengantar Hukum PKPU' dalam Pelatihan Hukum Bisnis PKPU dan Kepailitan. Foto: istimewa.

Lebih dari dua tahun berlangsung, pandemi Covid-19 turut berkontribusi pada peningkatan kasus PKPU dan kepailitan. Survei internal yang dilakukan Resha Agriansyah Learning Center (RALC) bekerja sama dengan Bank DKI menemukan, setidaknya lebih dari 50% persoalan yang ditemukan di Bank DKI bersinggungan dengan isu PKPU dan kepailitan. Persoalan ini bisa jadi sangat kompleks—sehingga dalam penyelesaiannya, dibutuhkan tambahan pemahaman dari sisi hukum bisnis bagi para pihak perbankan yang terlibat.

 

Hal ini pula yang mendasari RALC—di bawah naungan Kantor Hukum Resha Agriansyah Partnership menyelenggarakan ‘Pelatihan Hukum Bisnis PKPU dan Kepailitan’ di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat. Selama dua hari berturut-turut (20-21 Juli 2023), 82 karyawan, termasuk direksi Bank DKI—difasilitasi untuk mendapatkan pengetahuan, berdiskusi, bahkan memberikan masukan mengenai implementasi PKPU dan kepailitan di Indonesia.

 

“Dari antusiasme peserta yang bertanya dan mendengarkan jawaban dari para pemateri, kita dapat melihat bahwa ada persoalan besar tentang PKPU dan kepailitan. Kami senang, karena semua pertanyaan-pertanyaan penting tersebut, dari sesi satu hingga tiga, pada akhirnya dapat terjawab dengan memuaskan,” kata Founder RALC sekaligus Managing Partner RAP, Resha Agriansyah.

 

Pelatihan ini, lanjut Resha, merupakan komitmennya sebagai pendiri RAP dan RALC untuk menyalurkan pendidikan kepada masyarakat luas. Dibentuk dua tahun lalu, RALC telah menuntaskan sejumlah program sosialisasi pengetahuan, pelatihan, maupun seminar dengan satu tujuan: berbagi ilmu. Sharing, riset isu, serta pengembangan ide pun dilakukan, semata demi menyusun materi pelatihan yang menyeluruh.

 

“Pelatihan ini dirancang untuk memuat materi-materi yang komplet secara konsep. Mulai dari penjelasan mengenai hukum bisnis; PKPU dan pailit; mekanisme AYDA yang dilakukan perbankan; posisi harta tanpa pemilik yang ada di bank; tindak pidana dalam PKPU; hingga bagaimana proses restrukturisasi yang ideal untuk perbankan. Kami ingin memberikan informasi, bahwa selain potensi ada pula risiko yang harus diperhatikan rekan-rekan perbankan. Jangan sampai melanggar aturan, kaidah, dan norma hukum yang berlaku,” Resha menambahkan.

 

Berharap Transfer Ilmu Tetap Berkesinambungan

Hukumonline.com 

Para peserta dari Bank DKI berfoto bersama dengan pemateri Pelatihan Hukum Bisnis PKPU dan Kepailitan di Hotel Luminor Pecenongan, Kamis (20/7). Foto: istimewa.

 

Resha berharap, pelatihan ini dapat bermanfaat bagi seluruh peserta, khususnya Bank DKI. Dengan bantuan para pemateri, segala pertanyaan, kegelisahan, maupun permasalahan yang selama ini ditemukan—diharapkan segera menemukan jalan keluar, tanpa harus melanggar pakem hukum yang ada.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait