Resmi, Peradi Miliki Gedung Baru
Pojok PERADI

Resmi, Peradi Miliki Gedung Baru

DPN Peradi secara resmi memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menandatangani AJB gedung kantor Peradi, Kamis (20/1). Foto: istimewa.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menandatangani AJB gedung kantor Peradi, Kamis (20/1). Foto: istimewa.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mmmenandatangani akta jual-beli gedung kantor Peradi pada Kamis (20/1). Bertempat di The Majj, Senayan Golf and Resort, momen ini menandai bahwa secara resmi, DPN Peradi telah memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.

 

Adapun pelunasan pembayaran gedung di kawasan Jalan Ahmad Yani atau By Pass, Jakarta Timur ini telah dilakukan Peradi yang dipimpin Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan di hadapan notaris/PPAT, saksi, dan pengurus DPN Peradi. Peningkatan luas dan besaran kantor sekretariat dibutuhkan untuk mengakomodasi kegiatan Peradi yang anggota dan jumlah DPC-nya kian berkembang.

 

“Hari ini kita sudah tuntas melakukan jual-beli tanah dan bangunan di kantor yang kita beli tujuh lantai. Pembayaran sudah kita selesaikan semuanya. Dengan ini, kita akan gunakan secepatnya gedung untuk kepentingan Peradi,” kata Otto dalam keterangan resminya, Kamis (20/1).

 

Otto memperkirakan, gedung akan siap digunakan paling cepat lima bulan. Hal ini terkait proses pembuatan furnitur, pengisian gedung, hingga peresmian. Ia berharap, pada tahun 2022, gedung sudah siap digunakan.

 

“Kebutuhan akan gedung baru ini sangat mendesak bagi Peradi. Mengingat jumlah anggota Peradi yang semakin banyak, serta staf mereka yang juga terus bertambah, sehingga membutuhkan ruang-ruang untuk rapat yang representatif dan mampu menampung lebih banyak orang,” ujar Otto.

 

Hukumonline.com

Penandatanganan AJB disaksikan notaris, saksi, dan pengurus DPN Peradi. Foto: istimewa.

 

Selama ini Peradi memiliki 43 staf yang rutin setiap hari bekerja sebagai karyawan tetap. Namun di luar, jumlah pengurus semakin besar. Untuk pengurus harian saja, sudah mencapai 42 orang. Ini belum termasuk pengurus yang hadir untuk rapat pleno. Sedangkan, Peradi juga membutuhkan tempat untuk mengadakan rapat, termasuk sidang Dewan Kehormatan.

 

Rencananya, kantor lama akan tetap digunakan saat gedung baru ditempati. Gedung lama akan digunakan untuk sidang Dewan Kehormatan, termasuk rapat pimpinan; serta menampung anggota maupun pengurus dari daerah yang datang. “Yang baru kita gunakan untuk sehari-hari. Jadi memang urgensinya sangat penting,” Otto menambahkan.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi menyampaikan disepakatinya nama gedung baru sebagai Peradi Tower. Di lantai 8 (top floor) akan dipasang logo Peradi baru yang akan terlihat dari jalan tol.

 

Usai penandatanganan akta jual-beli, gedung akan diserahterimakan secara fisik dari pemilik lama, ke baru yaitu Peradi. Setelah itu, Peradi akan memanggil para desainer interior untuk memasukkan penawaran. Nantinya, mereka akan merancang berbagai ruang dan sudut pada gedung, termasuk ruang bagi Ketua Umum, Sekjen, Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang, dan lain sebagainya.

 

“Targetnya pernah kami tanya minimal empat bulan setelah SPK keluar. Baru bisa selesai finishing. Mudah-mudahan kebutuhan minimal untuk staf, pengurus, dan ruang pertemuan dapat terakomodasi di seluruh gedung ini,” kata Hermansyah.

 

Pembelian gedung baru sendiri telah disepakati pada Rapat Kerja Pengurus DPN Peradi Tahun 2021 yang berlangsung pada 10 Juni 2021. Mulanya, terdapat dua gedung yang lain yang menjadi pilihan. Namun, dengan pertimbangan seperti lokasi strategis dan terlihat dari atas Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono; serta dianggap lebih merepresentasikan Peradi, pilihan akhir jatuh pada gedung baru ini.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

 

 

Tags:

Berita Terkait