Resmi Dilantik, Ketua MK Suhartoyo Fokus Kembalikan Kepercayaan Publik
Utama

Resmi Dilantik, Ketua MK Suhartoyo Fokus Kembalikan Kepercayaan Publik

Kepercayaan publik terhadap MK penting mengingat dalam waktu dekat bakal berpotensi menangani perkara PHPU 2024. Suhartoyo juga bekomitmen membentuk Majelis Kehormatan MK secara permanen.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suhartoyo saat pelantikan dan pengucapan sumpah sebagai Ketua MK di ruang sidang pleno MK, Senin (13/11/2023). Foto: RES
Suhartoyo saat pelantikan dan pengucapan sumpah sebagai Ketua MK di ruang sidang pleno MK, Senin (13/11/2023). Foto: RES

Hakim konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua MK periode 2023-2028 setelah 9 hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) sepakat memilih Suhartoyo dan Saldi Isra sebagai Ketua dan Wakil Ketua.  Pemilihan pimpinan MK terbaru dampak dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK akibat dugaan pelanggaran etik.

Wakil Ketua MK, Prof Saldi Isra, mengatakan RPH memilih Ketua MK telah dilakukan Kamis (9/11/2023) pekan lalu. Dia mengatakan dalam rangka memenuhi ketentuan formal pengangkatan ketua MK, digelar sidang khusus dengan agenda pengucapan Sumpah Ketua MK periode 2023-2028 sesuai tata cara. Setelah hakim konstitusi Suhartoyo membaca sumpah Prof Saldi mengalihkan palu sidang kepada Suhartoyo selaku Ketua MK.

“Sehubungan telah mengucapkan sumpah maka dengan ini pimpinan sidang saya serahkan kepada Yang Mulia Ketua MK. Mohon Yang Mulia Ketua MK mulai melanjutkan sidang ini,” ujar Saldi dalam kegiatan pengucapan Sumpah Ketua MK masa jabatan 2023-2028, Senin (13/11/2023).

Melanjutkan sidang, Ketua MK Suhartoyo berterima kasih atas kehadiran berbagai pihak menyaksikan pengucapan sumpah Ketua MK tersebut. Dia menyebut tahun ini MK genap berusia 20 tahun. Dalam perjalanannya selama dua dekade, MK banyak memberikan kontribusi antara lain dalam penguatan sistem tata negara di Indonesia terutama perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Hukumonline.com

Suhartoyo tengah menandatangi berita acara pelantikan sebagai Ketua MK di hadapan para hakim konstitusi tanpa dihadiri Anwar Usman. 

Baca Juga:

Tercatat sampai saat ini MK telah memutus 3.562 perkara mulai dari permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945, sengketa kewenangan antar lembaga, dan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dia menyadari semakin strategis dan pentingnya lembaga peradilan konstitusi.

Tags:

Berita Terkait