Resmi Disahkan, Begini Substansi UU Ibu Kota Negara
Utama

Resmi Disahkan, Begini Substansi UU Ibu Kota Negara

Materi muatan UU IKN terdiri dari 11 Bab dan 44 pasal. Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU IKN menjadi UU. Pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan secara bertahap.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Suasana rapat paripurna di Gedung DPR. Foto: RES
Suasana rapat paripurna di Gedung DPR. Foto: RES

Pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya mencapai titik akhir, ditandai dengan pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna. Meski terdapat satu fraksi yang menolak persetujuan RUU IKN menjadi UU, namun mayoritas fraksi partai di parlemen memberikan persetujuan terhadap RUU IKN menjadi UU. Hal tersebut ditandai dengan ketukan palu sidang dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

“Karena ada 1 dari 9 fraksi, dan 8 fraksi setuju, jadi bisa kita setujui. Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi UU,” ujarnya menanyakan ke seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (18/1/2022).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan terdapat dinamika dalam pembahasan RUU IKN. Berdasarkan pengambilan keputusan di tingkat pertama, sebanyak 8 fraksi memberikan persetujuan agar RUU IKN diboyong ke dalam pengambilan keputusan di tingkat II dalam rapat paripurna.

Kedelapan fraksi itu antara lain, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP). Sementara hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak persetujuan RUU IKN menjadi UU.

Dia menerangkan materi muatan UU IKN terdiri dari 11 Bab dan 44 pasal. Secara garis besar dalam 11 bab tersebut mengatur beberapa hal. Bab pertama mengatur ketentuan umum. Kedua, pembentukan kekhususan kedudukan cakupan wilayah rencana induk. Ketiga, bentuk susunan dan kewenangan urusan pemerintahan. Keempat, pembagian wilayah. Kelima, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana dan pertahanan keamanan.

Keenam, pemindahan kedudkan lembaga negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi lembaga internasional. Ketujuh, pengelolaan pendanaan dan pendapatan belanja. Kedelapan,partisipasi masyarakat. Sembilan, pemantauan dan peninjauan. Kesepuluh, ketentuan peralihan. Kesebelas, ketentuan penutup.

“Semoga dengan disetujuinya RUU IKN ini menjadi UU dapat memastikan berkembangnya episentrum magnet-magnet baru pertumbuhan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar pria yang tercatat sebagai Ketua Komisi II itu. (Baca Juga: Hanya Fraksi PKS yang Menolak RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif DPR)  

Tags:

Berita Terkait