Respons DPR Terkait Terbitnya Perubahan PP Pendirian-Pembubaran BUMN
Terbaru

Respons DPR Terkait Terbitnya Perubahan PP Pendirian-Pembubaran BUMN

Komisari dan dewan pengawas tak dapat dikenakan tanggung jawab bila BUMN rugi sepanjang dapat membuktikan tiga hal. Kendati melarang komisaris dan dewan pengawas menjadi pengurus partai politik, tapi terbuka peluang yang berlatar belakang kader partai politik tertentu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES

Bagi komisaris dan dewan pengawas sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ada baiknya fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sebab, bila perusahaan BUMN merugi akibat kelalaian dari fungsi pengawasan, tanggung jawab melekat pada komisaris dan dewan pengawas. Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No.45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mengatakan langkah Presiden Joko Widodo merevisi dan menandatangani PP 23/2022 satu diantaranya mengatur tanggung jawab komisaris dan dewan pengawas perusahaan plat merah bila merugi dipandang tepat. Sebagai anggota yang duduk di komisi yang membidangi BUMN, Rudi mendukung penuh beleid yang diteken Presiden Jokowi 8 Juni lalu.

“Saya mendukung PP yang dikeluarkan presiden,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (13/6/2022) kemarin.

Baca Juga:

Pengaturan tanggung jawab komisaris dan dewan pengawas perusahaan BUMN diatur dalam Pasal 59 ayat (2) PP 23/2022 menyebutkan, “Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

Tapi, anggota komisaris dan dewan pengawas tak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian sepanjang dapat membuktikan beberapa hal sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2)a. Pertama, telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/Perum. Kedua, tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian. Ketiga, telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Bagi Rudi, pejabat Direksi, komisaris beserta jajarannya diibaratkan menjadi nahkoda kapal besar bernama perseroan milik BUMN. Dengan begitu, nasib perusahaan BUMN yang dikelolanya bergantung kebijakan yang dibuat para pejabat direksi dan komisaris. Karenanya, dibutuhkan pertanggungjawabannya dalam mengelola perusahaan BUMN.

Tags:

Berita Terkait