Respons Putusan PHPU Pilpres, YLBHI Sebut MK Jadi Alat Legitimasi Pembusukan Demokrasi
Melek Pemilu 2024

Respons Putusan PHPU Pilpres, YLBHI Sebut MK Jadi Alat Legitimasi Pembusukan Demokrasi

YLBHI melihat MK secara kelembagaan sudah kehilangan marwah dan independensinya untuk memutus kasus kasus yang beririsan kuat dengan kepentingan politik pemerintah berkuasa sejak adanya intervensi melalui revisi UU MK bermasalah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kedua, persidangan MK untuk sengketa Pilpres dengan mekanisme speedy trial  memiliki waktu terbatas untuk pembuktian sehingga menyulitkan pembuktian secara menyeluruh dan nampak dalam prosesnya  tidak dimaksimalkan para Hakim MK untuk secara aktif mencari dan menemukan bukti materiil. Hal ini membuat persidangan sengketa pilpres tidak lebih dari sekedar formalitas  dan dinilai hanya sandiwara hukum untuk menghapus jejak-jejak fakta kecurangan pemilu. 

Ketiga, akhirnya dalam pertimbangan hukum putusannya, mayoritas hakim MK menutup mata  terkait dengan fakta material yang kasat mata seperti tidak netralnya Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan, pelibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara negara di sejumlah daerah untuk pemenangan salah satu calon, maupun penyaluran dana bantuan sosial sebagai alat pemenangan salah satu peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

YLBHI juga menyoroti berbagai fakta hukum substansial ketidakadilan dalam proses pemilu tidak diakui dengan alasan hukum normatif positivistik seperti sudah diproses Lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu sesuai kewenangannya seperti  Bawaslu dan DKPP serta beralasan tidak cukup teryakinkan adanya kecurangan dengan dalih formil karena kurang bukti. 

"Merujuk pada hal diatas, YLBHI melihat  pentingnya mendudukkan kembali Mahkamah Konstitusi sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjaga demokrasi dan konstitusi bukan seperti hari ini malah menjadi Mahkamah stempel kekuasaan otoriter yang bersembunyi dibalik hukum (undang undang dan putusan pengadilan bermasalah)," tegas Arif. 

Tags:

Berita Terkait