Revisi UMP, Gubernur DKI Jakarta Dinilai Langgar 3 Pasal PP Pengupahan
Terbaru

Revisi UMP, Gubernur DKI Jakarta Dinilai Langgar 3 Pasal PP Pengupahan

Apindo akan menggugat Keputusan Gubernur Jakarta yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Serikat buruh mengapresiasi keputusan Gubernur Jakarta dan mendorong seluruh Gubernur untuk menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai usulan Bupati/Walikota.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan sekaligus anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pengusaha, Adi Mahfudz, mengatakan Apindo dan Kadin tidak mempersoalkan besaran nominal yang direvisi Gubernur Jakarta, tapi lebih kepada mekanismenya. Revisi ini tidak sesuai dengan prosedur penetapan UMP yang diatur PP No.36 Tahun 2021. Revisi ini tidak melalui mekanisme pembahasan secara tripartit.

“Revisi UMP ini jelas tidak melalui proses tripartit,” ujarnya.

Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, mengaku kaget atas rencana Gubernur Jakarta merevisi UMP Jakarta 2022. Dia menyebut tidak mempersoalkan besaran UMP yang direvisi, tapi besaran itu tidak sesuai dengan rapat tripartit di Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

“Kami mau penjelasan kenapa besaran UMP hasil revisi tidak sesuai besaran yang ditetapkan dalam rapat di Dewan Pengupahan?”

Menyesalkan

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyesalkan dan mengecam rencana Apindo dan Kadin yang akan menggugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang merevisi UMP tahun 2022. Menurutnya, revisi itu telah mempertimbangkan semua kepentingan termasuk kepentingan pengusaha. Mengutip pernyataan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di sejumlah media, Iqbal menyebut kenaikan UMP sebesar 5 persen akan meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp180 triliun secara nasional. Hal tersebut selaras pertumbuhan ekonomi tahun depan diprediksi 4-5 persen.

“Gubernur Jakarta sudah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sesuai data BPS sebesar 4-5 persen. Agar pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati rakyatnya maka Gubernur menyesuaikan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen, bukan 0,8 persen,” ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, kenaikan upah minimum membantu meningkatkan daya beli buruh. Peningkatan daya beli itu meningkatkan konsumsi dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi di bawah 5 persen, tingkat konsumsi sangat rendah. Oleh karena itu, penting untuk mendorong agar pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5 persen agar investasi tertarik untuk masuk ke Indonesia.

“Walau kenaikan UMP Jakarta hanya 5,1 persen, tidak sesuai harapan kami 7-10 persen, tapi kami mengapresiasi kebijakan Gubernur Jakarta ini,” imbuh Iqbal.

Iqbal juga mendesak Gubernur seluruh Indonesia untuk menetapkan atau menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai dengan usulan Bupati/Walikota. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi kalangan buruh akan terus melakukan demonstrasi.

Tags:

Berita Terkait