Revisi UU Otsus: Jalur Cepat Papua Menuju Sejahtera?
Terbaru

Revisi UU Otsus: Jalur Cepat Papua Menuju Sejahtera?

Peran dan kedudukan Orang Asli Papua menjadi penekanan penting dalam revisi kedua UU Otonomi Khusus Papua. Grand design pelaksanaan Otsus diperlukan untuk mendorong strategi percepatan pembangunan yang terpadu.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Ketua Desk Papua dan Kepala Pusat Analis Kebijakan dan Kinerja Kementerian PPN/Bappenas, Velix Vernando Wanggai menegaskan perlunya koreksi Otsus selama 20 tahun berjalan.

“Ada hal-hal yang harus dikoreksi dari sisi teknokrasi atau birokrasi, yang harus diperbaiki dari pendekatan substansial, juga tentang pemahaman terhadap aspek kultural, sosiologi dan antropologi di Papua,” kata Velix.

Ia juga menyadari pentingnyanya grand design pelaksanaan Otsus. Terkait hal ini, menurut Velix, Bappenas akan mendorong strategi percepatan pembangunan yang terpadu.

“Di satu sisi nanti ada strategi Otsus yang lebih substansial. Penting sekali Pak Dirjen Otda dan Pak Valentinus mengawal dari waktu ke waktu, bagaimana Otsus yang substansial, terutama dengan hadirnya UU Nomor 2 Tahun 2021,” kata putra asli Papua ini.    

Velix juga melihat potensi memaksimalkan penggunaan dana desa. Ia mencatat, alokasi dana desa atau dana kampung ke Provinsi Papua sekitar Rp4 triliun dan sebesar Rp1,7 triliun untuk Provinsi Papua Barat.

“Dana ini mengalir ke tingkat bawah dan harus ada sinergi dan keselarasan di dalam rencana induk sehingga baik dana Otsus, DAK, dana desa, dana kampung, maupun  dana dari kementerian/lembaga yang mengalir ke Papua, harus ada desain yang disepakati untuk kemudian kita kawal hingga 2041,” ujar Velix.

Otsus dan Kesejahteraan Keluarga

Alokasi dana Otsus yang lebih tepat juga disuarakan anggota MRP, Dorince Mehue. Ia bahkan meminta agar masalah ini betul-betul diperhatikan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Nomor 2 Tahuan 2021.

Halaman Selanjutnya:
Tags: