Risiko Hukum bagi Wajib Pajak yang Tak Miliki NPWP
Berita

Risiko Hukum bagi Wajib Pajak yang Tak Miliki NPWP

Wajib Pajak akan dikenakan tarif yang lebih tinggi hingga sanksi pidana.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

“Tentunya akan banyak manfaat penggunaan NPWP, tak hanya terkait perpajakan tapi juga hal lainnya. Untuk mendapatkan akses perbankan misalnya, dibutuhkan NPWP. Untuk mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) juga harus memiliki NPWP. Untuk membuat Paspor juga diperlukan NPWP,” katanya kepada Hukumonline, Selasa (20/1).

Kewajiban pemegang NPWP selaku Wajib Pajak adalah melaporkan penghasilan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan untuk menetapkan pajak terutang dalam satu tahun pajak (Penjelasan Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU 7/1983), dan tentu saja menyetorkan pajaknya. (Baca: Ini Jenis Dokumen yang Wajib Meterai dan Bebas Meterai)

Dalam Pasal 16 ayat (2) UU KUP, terdapat aturan terkait jumlah pajak yang harus disetorkan. Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dengan per tahun diberikan paling sedikit sebesar Rp. 15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Rp. 1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan Rp. 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga (Pasal 7 ayat (1) UU 36/2008)

Apabila Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Penjelasan Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan).

Indonesia menganut sistem self assessment yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab penuh kepada masyarakat Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk memiliki NPWP. Sistem self assessment bertumpu pada informasi Wajib Pajak. Namun sayangnya, kesadaran masyarakat di sektor pajak masih rendah. Masih banyak masyarakat yang belum memiliki NPWP yang tercermin dari rendahnya tax ratio di Indonesia.

Dengan rendahnya tax ratio di Indonesia yang hanya mencapai 11,5 persen, bisa disimpulkan bahwa baru segelintir masyarakat dan badan usaha yang sudah terdaftar di sistem perpajakan (memiliki NPWP) dan membayar pajak. Artinya, porsi pajak yang bisa dikumpulkan negara hanya sekitar 11 persen dari total aktivitas perekonomian Indonesia.

“Bagi DJP, NPWP pastinya penting. Karena sistem self-assessment akan bertumpu pada informasi Wajib Pajak. Dan informasi itu dimulai dari data NPWP,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait