Roh Pasal 36 UU Mahkamah Agung Sebenarnya Sudah Dicabut
Berita

Roh Pasal 36 UU Mahkamah Agung Sebenarnya Sudah Dicabut

Inkonsistensi lembaga pengawasan advokat dalam Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Advokat lebih merupakan suatu legal chaos.

Mys
Bacaan 2 Menit
Roh Pasal 36 UU Mahkamah Agung Sebenarnya Sudah Dicabut
Hukumonline

 

Bisa jadi ini adalah keteledoran tim penyusun. Sebab, berdasarkan keterangan Pemerintah saat pembahasan RUU di DPR pada 27 Oktober 2000, yang berwenang mengawasi advokat kelak adalah organisasi advokat. Wakil Pemerintah (saat itu) Menteri Kehakiman ad interim Moh Mahfud MD menegaskan bahwa pengawasan terhadap advokat bukan lagi oleh MA dan Pemerintah, melainkan oleh organisasi advokat. Celakanya, substansi pasal 36 UUMA yang mengatur pengawasan advokat lolos begitu saja.

 

Didukung organisasi

Menjawab pertanyaan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie, Mauritz mengklaim bahwa permohonan yang mereka ajukan sudah mendapat ‘restu' atau dukungan dari organisasi advokat. Para pemohon adalah anggota organisasi advokat HAPI.

 

Ironisnya, saat diminta menunjukkan bukti tertulis dukungan itu, Mauritz tak bisa menunjukkan. Toh ia berusaha meyakinkan dukungan itu ada pada saat kongres organisasi advokat, tanpa menyebut kongres dimaksud.  Ia mengatakan dukungan hanya secara lisan. Sehingga ketika diminta mengajukan rekomendasi kongres untuk diajukan sebagai bukti, Mauritz berdalih bukti yang ada sudah cukup. Kami kira buktinya sudah cukup, ujar advokat yang berkantor di kawasan Mangga Besar itu.

 

Alhasil, para pemohon hanya mengajukan delapan bukti, empat di antaranya berupa naskah undang-Undang. Bukti lain adalah Kode Etik Advokat Indonesia, SKB Menkeh dan Ketua MA 1987 tentang Pengawasan dan Penindakan Penasehat Hukum, satu majalah berita terbitan Mahkamah Konstitusi, dan Penjelasan Tertulis Pemerintah di DPR saat pembahasan draft revisi UUMA.

Hakim konstitusi Prof. HAS Natabaya mengatakan bahwa pada hakikatnya jiwa atau roh pasal 36 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah lewat Undang-Undang 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (UUMA) sudah dicabut. Sebab, perundang-undangan lain sudah menyebutkan bahwa pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat, bukan lagi MA dan Pemerintah.

 

Demikian pula dengan notaris, berdasarkan Undang-Undang  No. 30 Tahun 2004 pengawasannya tidak lagi oleh MA dan Pemerintah, melainkan oleh suatu badan pengawas yang dibentuk Menteri Kehakiman. Itu sebabnya, hakim konstitusi Prof. Natabaya menganggap munculnya kembali pasal 36 UU MA tak lebih sebagai legal chaos. Itu seperti pasal mummi, ujarnya.

 

Natabaya sebenarnya tidak sedang dalam posisi memberi penjelasan atau pendapat ketika mengemukakan bahwa roh pasal 36 sudah dicabut. Pandangan itu muncul saat hakim bersangkutan mengajukan pertanyaan kepada pemohon judicial review UU MA, yaitu Mauritz Luitnan dan kawan-kawan dari Lembaga Advokat/Pengacara Dominika (LAPD), dalam sidang di Mahkamah Konstitusi hari ini (12/1).

 

Mauritz mengajukan judicial review pasal 36 UUMA karena dinilai bertentangan dengan pasal 24 ayat (1) dan (3) UUD. Selain itu, juga tidak sinkron dengan UU o. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 36 UUMA berbunyi Mahkamah Agung dan Pemerintah melakukan pengawasan atas penasehat hukum dan notaris. Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa pada umumnya pembinaan dan pengawasan atas penasehat hukum dan notaris adalah tanggung jawab Pemerintah.

 

Entah sengaja atau lupa, saat UUMA direvisi dan kemudian disahkan menjadi UU No. 5 Tahun 2004, pasal 36 tersebut tidak diubah sama sekali. Akibatnya, terjadi dualisme kewenangan pengawasan terhadap advokat. Di satu sisi oleh organisasi advokat, di sisi lain oleh MA dan Pemerintah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: