Royalti Harus Dihimpun dan Disalurkan Sesuai Aturan
Terbaru

Royalti Harus Dihimpun dan Disalurkan Sesuai Aturan

Seluruh ketentuan penghimpunan dan penyaluran royalti tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Royalti Harus Dihimpun dan Disalurkan Sesuai Aturan
Hukumonline

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anggoro Dasananto mengatakan penghimpunan dan penyaluran royalti musik dan lagu memiliki peran penting dalam membangun ekosistem belantika musik Indonesia yang kondusif.

"Penyaluran royalti ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para musisi Indonesia. Mekanismenya bagaimana? Setiap pencipta atau pemegang ciptaan harus menggabungkan diri terlebih dulu ke dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar dapat disalurkan royaltinya," ujar Anggoro, Kamis (6/4), sebagaimana dikutip dalam laman resmi DJKI.

Anggoro melanjutkan, seluruh ketentuan penghimpunan dan penyaluran royalti tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pemilik hak atau pengguna hak yang ingin menggunakan ciptaan secara komersial.

Baca Juga:

Pada kesempatan yang sama, Ketua LMKN Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa ketentuan tentang pemberian lisensi atas ciptaan, besaran tarif yang ditetapkan juga akan terus dikaji dari waktu ke waktu agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerimanya.

"Kita sudah menyurati DJKI untuk melakukan kajian besaran tarif dan juga membicarakannya dengan para stakeholder, seperti asosiasi-asosiasi musisi di Indonesia. Memang ini membutuhkan perbaikan dari waktu ke waktu sambil menerapkan aturan yg sudah ada," jelasnya.

Sedangkan menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Agus Sardjono, prinsip utama dalam sistem royalti ini adalah LMK sebagai wakil dari para pencipta harus bekerja sedemikian rupa untuk mempertahankan hak-hak para pencipta yang memberikan kuasa kepadanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait