RUU Kesehatan Dianggap Utamakan Investasi Ketimbang Kebutuhan Dasar Rakyat
Terbaru

RUU Kesehatan Dianggap Utamakan Investasi Ketimbang Kebutuhan Dasar Rakyat

Masukan koalisi masyarakat sipil tentang pengaturan zat adiktif tidak masuk dalam RUU Kesehatan seperti larangan iklan, promosi, dan sponsor. Koalisi menengarai Kemenkes yang merontokkan pasal penting terkait perlindungan kesehatan masyarakat karena dianggap menghambat investasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau. Foto: ADY
Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau. Foto: ADY

Penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi profesi tenaga kesehatan, hingga kedokteran  atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan sikap DPR dan pemerintah  tetap bergeming. Kali ini, masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau juga menyerukan tuntutan yang sama.

Koalisi mencatat pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyampaikan 6 isu utama RUU Kesehatan. Yakni transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) dan teknologi kesehatan. Menteri Kesehatan juga kerap menyatakan langkah preventif diutamakan ketimbang kuratif karena tanpa upaya preventif pemerintah tidak mampu menyediakan biaya kesehatan.

Tapi koalisi melihat klaim langkah preventif itu tidak sesuai dengan substansi RUU Kesehatan. Di mana lebih banyak ketentuan yang membahas soal langkah kuratif dengan dukungan industri kesehatan, dan mengutamakan investasi ketimbang kebutuhan dasar rakyat terhadap kesehatan.

Anggota koalisi Tulus Abadi, menegaskan koalisi menolak pengeesahan dan sertifikasi yang diatur dalam RUU Kesehatan. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsmen Indonesia (YLKI) itu   menekankan pemerintah dan DPR agar tidak memaksakan atau merusak sistem yang sudah baik dengan RUU Kesehatan. Menurutnya RUU Kesehatan tidak jelas ideologi, substansi, dan proses pembahasannya.

”Proses pembahasan yang berjalan sekarang ini harusnya dihentikan, apalagi dengan adanya upaya-upaya yang menuju penghilangan pasal zat adiktif yang menjadi upaya penghapusan regulasi mengenai produk zat adiktif ini. Ada campur tangan industri dalam hal ini,” ujarnya  dalam konferensi pers, Kamis (15/06/2023) pekan kemarin.

Baca juga:

Catatan koalisi menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menggelar partisipasi publik 13-31 Maret 2023, dan dihasilkan 6.011 masukkan untuk menyempurnakan RUU Kesehatan. Selain itu Kemenkes pun telah menyerahkan 3.020 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Kesehatan.

Tags:

Berita Terkait