RUU Kesehatan Mengatur Beragam Upaya Kesehatan
Terbaru

RUU Kesehatan Mengatur Beragam Upaya Kesehatan

Seperti upaya kesehatan perorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan upaya kesehatan penyandang disabilitas, hingga pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pembentukan UU melalui metode  omnibus law bakal diterapkan dalam penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan. Pemerintah dan DPR menargetkan rancangan aturan tersebut dibahas dalam waktu dekat. Ada banyak hal yang diatur RUU Kesehatan antara lain tentang upaya kesehatan. Penyelenggaraan upaya kesehatan yang diatur meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, kesehatan ibu, bayi, dan anak, remaja, dan lanjut usia.

Kemudian upaya kesehatan penyandang disabilitas, mutu gizi, pelayanan darah, kesehatan gigi dan mulut, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel punca dan sel, implan obat dan/atau alat kesehatan, dan bedah plastik rekonstruksi dan estetika. Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, bedah mayat, penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran, upaya kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.

Ikut juga diatur upaya kesehatan sekolah, kesehatan olahraga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana, pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Selanjutnya, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan zat adiktif, pelayanan kesehatan tradisional, dan atau upaya kesehatan lainnya.

“Upaya kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf y ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan,” begitu kutipan Pasal 18 ayat (2) RUU.

Baca juga:

Penyelenggaraan upaya kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, merata, dan non diskriminatif. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai sosial budaya, moral, dan etika. Paling penting, upaya kesehatan dilaksanakan sesua dengan standar pelayanan kesehatan. Ketentuan standar pelayanan kesehatan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

RUU membuka peluang penyelenggaraan upaya kesehatan dalam bentuk pelayanan kesehatan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Penyelenggaran upaya kesehatan terdiri atas pemberian pelayanan kesehatan non klinis berupa telekesehatan dan pelayanan kesehatan secara klinis berupa telemedisin. Penyelenggaraan upaya kesehatan dengan memanfaatkan teknologi itu digelar dengan memenuhi persyaratan paling sedikit berupa sumber daya manusia, sarana, prasarana, peralatan, dan aplikasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya kesehatan dengan memanfaatkan teknologi diatur lebih lanjut dalam PP.

Tags:

Berita Terkait