Saksi Buloggate Meralat Keterangannya Sendiri
Berita

Saksi Buloggate Meralat Keterangannya Sendiri

Jakarta, hukumonline. Lupa terhadap hal penting bisa jadi bumerang. Salah seorang saksi pada 'Buloggate' dengan terdakwa Sapuan mengkoreksi keterangannya sendiri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi itu, Mulyono, "kelupaan" akan pesan dari Kabulog. Lupa atau melupakan diri?

Oleh:
Muk/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Saksi Buloggate Meralat Keterangannya Sendiri
Hukumonline

Peristiwa tersebut terjadi pada acara pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada selasa (19/9). Acara pemeriksaan saksi itu sendiri merupakan agenda lanjutan dari rangkaian persidangan yang memeriksa Sapuan sebagai terdakwa pada kasus Bulog.

Adalah Ir. Mulyono, MBA, salah seorang pengurus dari yayasan Yanatera Bulog yang menyangkal keterangannya sendiri tersebut. Wakil ketua I Yayasan Yanatera ini di  depan persidangan mengkoreksi keterangan sendiri yang sebelumnya ia berikan pada saat penyidikan.

Menurut Mulyono, dalam perubahan AD/ART No. 155 Tahun 1994,  Pasal 11 ayat (6) menyatakan bahwa untuk pengeluaran dana yayasan Yanatera dengan nominal lebih dari Rp500 juta, harus mendapat persetujuan tertulis dari pendiri yayasan yakni Kabulog. Pada saat itu pejabat Kabulog adalah Jusuf Kalla.

Namun demikian, dalam persidangan Mulyono mengatakan bahwa Sapuan telah mengeluarkan dana tersebut sesuai dengan prosedur. Menurut Mulyono, Sapuan memiliki kewenangan untuk itu. "Saya lupa bahwa ada pesan dari Kabulog," ujar Sapuan.

Mulyono mendasarkan pernyataan ini sesuai dengan perkataan Kabulog sendiri. Pada beberapa rapat dengan staf Bulog, Kabulog kerap kali berpesan pada stafnya bahwa  ketidakhadiran beliau akibat jabatan ganda yang dipegangnya (sebagai Menperindang dan Kabulog) dan jangan sampai menghambat operasional Bulog. "Kabulog berpesan, jika beliau tidak ada di tempat maka kewenangan operasional diserahkan kepada Wakabulog," ujar Mulyono. Saat itu, Wakabulog dijabat oleh Sapuan.

Tidak berada di tempat

Kata-kata "tidak berada di tempat" yang dikatakan Kabulog pada pesannya ini menjadi perdebatan antara penasehat hukum dengan JPU.  Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata "tidak berada di tempat" janganlah diartikan seenaknya saja. Pasalnya, keberadaan Jusuf Kalla di Kantor Depperindag (sekitar 500 meter dari Bulog) diartikan "tidak berada di tempat".

Pendapat penasehat hukum Moh. Assegaf lain lagi. Menurutnya, selama Yusuf Kalla tidak bearada di Bulog, maka itu bisa diartikan "tidak berada di tempat". Walaupun saat itu Jusuf Kalla sedang berada di Depperindag.

Tags: