Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, memberikan keterangan soal gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal pimpinan KPK, saat menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Nurul menggugat Pasal 29 huruf e UU KPK yang menyoal bahwa pimpinan KPK berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan, hal ini terkait niatnya untuk mencalonkan diri kembali sebagi pimpinan KPK namun usainya baru 49 tahun pada pemilihan pimpinan KPK tahun 2024 mendatang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, memberikan keterangan soal gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal pimpinan KPK, saat menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Nurul menggugat Pasal 29 huruf e UU KPK yang menyoal bahwa pimpinan KPK berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan, hal ini terkait niatnya untuk mencalonkan diri kembali sebagi pimpinan KPK namun usainya baru 49 tahun pada pemilihan pimpinan KPK tahun 2024 mendatang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, memberikan keterangan soal gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal pimpinan KPK, saat menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Nurul menggugat Pasal 29 huruf e UU KPK yang menyoal bahwa pimpinan KPK berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan, hal ini terkait niatnya untuk mencalonkan diri kembali sebagi pimpinan KPK namun usainya baru 49 tahun pada pemilihan pimpinan KPK tahun 2024 mendatang.