Saldi Isra Bicara Desain ‘Lembaga Negara’ dalam Konstitusi
Berita

Saldi Isra Bicara Desain ‘Lembaga Negara’ dalam Konstitusi

Terutama desain lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945, setelah perubahan UUD 1945, hingga lembaga negara dalam perspektif putusan-putusan MK.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“Bisa dengan menata ulang kewenangannya, bisa juga menambah kewenangannya, atau ada juga munculnya lembaga-lembaga negara baru. Bahkan kita melihat ada lembaga negara yang dihapus karena tidak ada lagi kewenangannya dalam UUD 1945 setelah perubahan. Misalnya Dewan Pertimbangan Agung,” ujar Saldi mencontohkan.

Ada juga lembaga negara yang mengalami pemekaran. Misalnya, lembaga negara pemegang kekuasaan legislatif yang dulu dikenal adalah DPR. Namun sekarang, DPR tetap ada dan mengalami penguatan luar biasa. Lalu muncul MPR dan DPD. Saldi juga mencermati begitu dominannya kekuasaan Presiden di masa lalu. “Ada dua kutub yang diperdebatkan para pengubah Undang-Undang yaitu membatasi kekuasan Presiden yang sangat dominan pada orde lama dan orde baru. Kemudian memperkuat kewenangan DPR,” papar Saldi.    

Selain itu, saat Mahkamah Agung (MA) penuh dengan penanganan perkara konkret, para pengubah Undang-Undang mencetuskan pemikiran dan ide membentuk lembaga baru yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Maka berubahlah struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia, tidak hanya dipegang oleh MA, tapi juga MK. Termasuk ide dibentuknya Komisi Yudisial untuk mengawasi Hakim/Hakim Agung.

“Jadi perdebatan-perdebatan seperti inilah yang mendorong munculnya lembaga-lembaga baru dalam UUD 1945,” tegas Saldi.

Di luar itu, Saldi mengungkapkan keprihatinnya dengan sedikitnya para mahasiswa yang ingin mendalami hukum tata negara pada saat sebelum Perubahan UUD 1945. Menurut catatan Saldi, sebelum Perubahan UUD 1945, sangat sedikit kajian tentang hukum tata negara. “Ruang untuk melakukan kajian komprehensif dan kritis terhadap hukum tata negara tidak berkembang di masa itu.” 

Lembaga negara dalam putusan MK

Hal lain yang membedakan dengan buku-buku lain bertema lembaga negara, kata Saldi, salah satunya yan agak jarang penulis buku meneropong organ negara dari perspektif putusan-putusan MK. Karena itu, sesuatu yang mungkin dia tawarkan agak baru dalam buku ini mengenai putusan-putusan MK yang memberikan cara pandang baru terhadap lembaga negara.

“Kalau dilihat, buku ini dari pengantar sudah merujuk pada putusan MK. Ketika merujuk apa itu lembaga negara dalam pengertian konsep dan segala macamnya. Kemudian saya merujuk bagaimana MK memberi pengertian soal lembaga negara. Maka muncul putusan MK yang memberikan pengertian lembaga negara itu bisa dibedakan menjadi lembaga negara utama (state main organs) dan lembaga negara penunjang (state auxiliary organs),” kata Saldi.

Salah satu pengertian lembaga negara yang dirujuk oleh MK, kata Saldi, ketika ada putusan soal bagaimana melihat Komisi Yudisial (KY) diantara tebaran lembaga-lembaga negara yang dihasilkan dalam Perubahan UUD 1945. Terlepas orang setuju atau tidak dengan putusan MK, setidaknya putusan MK yang terkait dengan KY itu menambah literatur ataupun pemahaman baru tentang lembaga negara.

Tags:

Berita Terkait