Sanksi Bagi Pengendara yang Kampanye Menggunakan Knalpot Bising
Terbaru

Sanksi Bagi Pengendara yang Kampanye Menggunakan Knalpot Bising

Polisi sah-sah saja menilang pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising di jalan raya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Sanksi Bagi Pengendara yang Kampanye Menggunakan Knalpot Bising
Hukumonline

Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan peristiwa pengeroyokan yang menimpa salah satu paslon capres-cawapres. Peristiwa ini disinyalir bermula dari kesalahpahaman karena suara bising knalpot brong. Peristiwa itu terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman antara relawan dengan oknum prajurit TNI.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengatur penggunaan knalpot kendaraan? Apakah ada sanksi bagi pengendara yang berkampanye menggunakan knalpot bising? Umumnya, penggunaan knalpot brong memang mengeluarkan suara lebih besar dibanding knalpot standar yang menimbulkan suara yang tidak nyaman didengar. Namun penggunaan knalpot brong pada saat kampanye tentu menimbulkan kejengkelan di tengah-tengah masyarakat. 

Aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur pada peraturan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan.

Baca Juga:

Polisi sah-sah saja menilang pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising di jalan raya. Aturan ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ.

Pasal 285 ayat (1) menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kemudian pada Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait