Mengenal Sanksi-Sanksi Hukum Perdata
Terbaru

Mengenal Sanksi-Sanksi Hukum Perdata

Ada 4 sanksi hukum perdata yang umumnya dijatuhkan dalam peradilan, yakni sanksi denda, ganti rugi, penyitaan, dan kepailitan.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi sanksi perdata. Foto: pexel.com
Ilustrasi sanksi perdata. Foto: pexel.com

Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata menyatakan bahwa dalam arti luas, hukum perdata adalah hukum yang meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Lebih lanjut, Subekti menerangkan bahwa hukum perdata terbagi dalam empat bagian berikut.

  1. Hukum tentang diri seseorang: memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak/kecakapan untuk bertindak sendiri dan melaksanakan haknya, serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
  2. Hukum keluarga: mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan serta hubungan dalam hal kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, serta perwalian dan curatele.
  3. Hukum kekayaan: mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
  4. Hukum waris: mengatur hal ihwal tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Baca juga:

Terkait sanksi hukum perdata, sebagaimana diterangkan Syaiful Bakhri dalam Hukum Sanksi di Berbagai Praktek Peradilan, hukum perdata tidak dapat dikaitkan dengan sanksi berupa ancaman. Pasalnya, hukum perdata tidak membebankan pada suatu kewajiban dan larangan, melainkan memberikan kemudahan bagi manusia untuk merealisasikan keinginannya dengan memberikan kekuatan hukum dalam menciptakan struktur hak dan kewajiban.

Sudikno Mertokusumo (dalam Bakhri, 2020: 125) menerangkan bahwa pengenaan sanksi dalam hukum perdata dilakukan tergantung jenis putusan yang dijatuhkan, apakah putusan akhir atau putusan yang bukan putusan akhir. Singkatnya, putusan akhir ada yang bersifat menghukum (condemnatoir), ada yang bersifat menciptakan (constitutif), dan ada yang bersifat menerangkan atau menyatakan (declaratoir).

Dalam hal penjatuhan sanksi perdata, Mengutip Syaiful Bakhri, berikut sejumlah jenis sanksi perdata yang dikenal dalam peradilan.

  1. Sanksi denda: dalam hukum perdata, sanksi denda tertulis dalam rumusan pasal perjanjian, dengan denda harian yang disepakati. Penjatuhan denda dilakukan melalui putusan peradilan perdata atau musyawarah dari para pihak yang bersengketa. Kemudian, sebagai jaminan dalam memperoleh denda, dapat dilakukan permohonan sita jaminan.
  2. Sanksi ganti rugi atau ganti kerugian: ganti kerugian dalam hukum perdata didasarkan pada unsur adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, dan kerugian penderitaan yang diderita oleh korban atau penggugat. Ganti rugi ini dapat mencakup kerugian materiil dan immateriil.
  3. Penyitaan: penyitaan dapat dipahami sebagai tindakan yang menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada dalam keadaan penjagaan (dari proses peradilan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap) yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah hakim.
  4. Kepailitan: dalam hal sanksi perdata, kepailitan adalah suatu keadaan bagi setiap badan hukum yang tidak mampu membayar utang kepada beberapa pihak, yang berakibat gagal bayar dan dibuktikan dalam gugatan pailit di pengadilan niaga yang telah ditentukan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait