Buruh migran Indonesia menghadapi situasi yang rentan terjerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap buruh migran terduga korban TPPO di Myanmar, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengadukan pihak perekrut berinisial A dan P ke Bareskrim Polri, Selasa (03/05/2023) kemarin. SBMI melakukan pendampingan terhadap keluarga korban dugaan TPPO untuk melakukan pelaporan tersebut.
Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno, menegaskan bahwa ada dua hal yang perlu ditekankan dalam kasus ini. Pertama kewajiban terhadap pelindungan para korban oleh pemerintah yakni melalui Kementerian Luar Negeri dan dari segi penegakan hukum menindak para perekrut dan aktor pelaku lainnya yang terlibat.
Mengutip Pasal 21 UU No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Hariyanto menyebut perwakilan RI berwenang dan wajib melakukan evakuasi terhadap para korban ke tempat yang aman dan dipulangkan dengan biaya negara. “Dalam hal ini, sedang diupayakan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang di sana,” kata Hariyanto, Selasa (03/05/2023).
Baca juga:
- 7 Catatan Serikat Buruh Terhadap Permenaker Jamsos Bagi Pekerja Migran
- Pemerintah Dorong Pelindungan Pekerja Migran Responsif Gender
Hariyanto mendorong tindakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara serius guna mencegah korban berikutnya. SBMI mencatat online scam dalam kasus seperti ini sudah banyak terjadi sejak 2017 dengan negara tujuan Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Thailand. Berdasarkan analisis SBMI ada beberapa aktor sindikat internasional yang sudah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan manusia.
Dengan melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri Hariyanto berharap aparat kepolisian dapat melihat dan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Mengusut tuntas dan membongkar sindikat TPPO sehingga ke depan tidak ada lagi korban dari negara manapun. Dalam membuat laporan ini, keluarga korban juga didampingi Kementerian Luar Negeri.
Hariyanto melihat Kementerian Luar Negeri secara intensif melakukan pendampingan pemulangan para korban melalui pihak terkait seperti perwakilan RI yang mengupayakan agar para korban dapat diselamatkan tempat yang lebih aman. SBMI mencatat sedikitnya 20 buruh migran Indonesia diduga menjadi korban TPPO.