Sebar Hate Speech Berbau SARA di Media Sosial, Begini Jerat Hukumnya
Utama

Sebar Hate Speech Berbau SARA di Media Sosial, Begini Jerat Hukumnya

Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean harus berurusan dengan hukum setelah cuitannya di twitter dilaporkan ke polisi lantaran dianggap berbau SARA. Foto: RES
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean harus berurusan dengan hukum setelah cuitannya di twitter dilaporkan ke polisi lantaran dianggap berbau SARA. Foto: RES

Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melontarkan ujian kebencian atau hate speech berbau SARA di media sosial. Pada 4 Januari lalu, Ferdinand menulis cuitan di twitter pribadi miliknya, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

Pernyataan ini memicu reaksi dan kecaman dari publik. Saat ini Ferdinand sudah berstatus sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin malam, (10/1).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan sebagaimana dikutip dari Antara. (Baca Juga: Jerat Hukum Pihak yang Memanipulasi Nilai Hasil CPNS)

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," kata Ramadhan.

Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka. Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand.

"Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," ujar Ramadhan.

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni alasan subjektif dan objektif. Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Tags:

Berita Terkait