Sebut Tuntutan Jaksa Zalim, Sekretaris MA Nonaktif: Saya Ajukan Pledoi Pribadi
Terbaru

Sebut Tuntutan Jaksa Zalim, Sekretaris MA Nonaktif: Saya Ajukan Pledoi Pribadi

Ada empat hal pertimbangan memberatkan penuntut umum terhadap terdakwa.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan saat akan menjalani persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/3/2024). Foto: Hilman
Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan saat akan menjalani persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/3/2024). Foto: Hilman

Tuntutan hukuman yang diberikan penuntut umum selama 13 tahun dan 8 bulan penjara membuat terdakwa Hasbi Hasan tak terima. Tuntutan hukuman penuntut umum dianggap bentuk kezaliman. Karenanya Hasbi bakal ‘melawan’ dengan membuat pledoi secara pribadi selain dari tim penasihat hukumnya.

“Ya, pasti (saya akan ajukan pembelaan pribadi),” ujarnya saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (14/3/2024) sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Menggunakan batik lengan panjang dan bercelana bahan hitam, Hasbi Hasan menilai besaran angka dalam rekuisitor penuntut umum  amatlah tinggi. Lagi-lagi Hasbi menilai tuntutan penuntu umum zalim. Namun demikian, pria yang bergelar Profesor bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Syariah pada Fakultas Hukum (FH) Univesitas Lampung itu harus menghadapi perkara yang menjeratnya.

Dalam requsitor jaksa, Hasbi yang notabene masih berstatus Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Nonaktif itu dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara. Selain itu, Hasbi masih dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar sbsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca juga:

Hukumonline.com

Hasbi Hasan usai menjalani persidangan pembacaan tuntutan seraya membawa berkas perkara. Foto: Hilman

Penuntut umum Ariawan Agustiartono dalam requsitornya menilai perbuatan Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Tags:

Berita Terkait