Sejumlah Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Vaksinasi Mandiri
Berita

Sejumlah Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Vaksinasi Mandiri

Dalam situasi wabah (pandemi Covid-19), seluruh upaya penanggulangan wabah termasuk program vaksinasi menjadi tanggung jawab negara. Hal ini sesuai bunyi Pasal 10 UU Wabah Penyakit Menular.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Baginya, dengan memusatkan pembelian dan distribusi di tangan pemerintah, lebih mudah mendeteksi keberadaan vaksin palsu karena importirnya hanya satu dan vaksin tersedia secara gratis. Maraknya kasus overklaim obat dan terapi Covid-19 yang diterima begitu saja oleh masyarakat bisa jadi preseden buruk terhadap upaya penanggulangan pandemi.

Lalu, alasan penghematan anggaran negara tidak bisa dijadikan dasar pembenaran vaksinasi mandiri. Hingga saat ini pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp 70 triliun untuk pelaksanaan vaksinasi. Jika terdapat kekurangan anggaran, semestinya pemerintah bisa merelokasi anggaran belanja lain yang belum mendesak, misalnya dari anggaran infrastruktur (Rp 414 triliun), belanja pegawai yang jumlahnya Rp 420,7 triliun termasuk penghematan lebih lanjut dari perjalanan dinas ASN yang semestinya tidak diperlukan guna menekan angka penularan.

“Ruang fiskal untuk realokasi anggaran juga dapat berasal dari Belanja Kementerian Pertahanan dan Belanja Kepolisian RI yang jika ditotal masing-masing mencapai Rp 137,3 triliun dan Rp 112,1 triliun dalam APBN 2021,” lanjutnya.

Bagi Koalisi, dalam situasi wabah, seluruh upaya penanggulangan wabah termasuk program vaksinasi menjadi tanggung jawab negara. Hal ini sesuai bunyi Pasal 10 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 10 UU Wabah Penyakit Menular menyebutkan Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).  

Karena itu, Koalisi merekomendasikan beberapa hal. Pertama, Pemerintah perlu memastikan vaksin gratis berjalan dengan baik, tepat sasaran, tepat waktu, dengan proses yang transparan dan akuntabel. Kedua, sesuai anjuran WHO Pemerintah memfokuskan upaya memenuhi suplai pengadaan vaksin untuk kelompok masyarakat yang rentan terinfeksi. Ini akan lebih efektif untuk segera menekan angka gejala berat, tingkat keterisian rumah sakit, dan kematian akibat Covid-19.

Ketiga, Pemerintah melakukan evaluasi jalannya vaksinasi kemudian memperbaiki celah regulasi serta sistem untuk memastikan proses vaksinasi berjalan optimal dan mencapai kelompok yang paling membutuhkan. Keempat, Pemerintah perlu merealokasi anggaran belanja lain yang belum mendesak misalnya dari anggaran infrastruktur, belanja pegawai, penghematan lebih lanjut dari perjalanan dinas ASN, anggaran Belanja Kementerian Pertahanan, dan Belanja Kepolisian untuk mempercepat pengendalian pandemi.

Kelima, Pemerintah membangun sistem pendataan, distribusi, pelaksanaan, serta edukasi vaksinasi bagi warga. Sistem ini harus terbuka dan bisa diakses oleh publik, sehingga masyarakat mengetahui perkembangan vaksinasi dengan baik. Keenam, Pemerintah harus memastikan tidak ada korupsi dan segala bentuk penyalahgunaan jatah vaksin untuk warga.

Tags:

Berita Terkait