Sejumlah Alasan MAKI Praperadilankan Menteri Perdagangan
Terbaru

Sejumlah Alasan MAKI Praperadilankan Menteri Perdagangan

Dengan tidak mengumumkan nama calon tersangka menjadi sama saja menjadi bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: RES
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: RES

Tak hanya sejumlah kalangan di parlemen mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Minyak Goreng, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun bakal menempuh langkah hukum terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Rencananya MAKI bakal mempraperadilankan Mendag Lutfi terkait dugaan ingkar janji batalnya penetapan tersangka mafia minyak goreng.

“Mengajukan gugatan praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atas kasus Mafia Minyak Goreng,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Hukumonline, Senin (28/3/2022).

Pendaftaraan permohonan praperadilan bakal diajukan pada Selasa (29/3/2022) besok ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Setidaknya ada 9 alasan yang menjadi dalil gugatan praperadilan MAKI. Pertama,Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag sebagai atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak 2017 memiliki 73 orang penyidik.  

“PPNS semestinya mampu melakukan penyidikan terhadap kasus langka dan mahalnya minyak goreng,” kata Boyamin.  

Kedua, terjadinya peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen, kelangkaan serta mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan sejumlah oknum pengusaha atau mafia minyak goreng.

Baca:

Ketiga, Mendag Lutfi sempat sesumbar telah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng pada Jumat (18/3/2022) yang bakal disampaikan pada Senin (21/3/2022). Namun sampai saat ini, tak ada pengumuman penetapan nama tersangka.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait