Sejumlah Kekhawatiran Investor Asing Terhadap Proyek Ibu Kota Nusantara
Utama

Sejumlah Kekhawatiran Investor Asing Terhadap Proyek Ibu Kota Nusantara

Seperti mengenai stabilitas politik, kepastian dan penegakan hukum (sengketa) yang kompleks, tidak sesuai dengan komitmen ESG, hingga potensi timbul masalah ekologi dan lingkungan hidup.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Narasumber sesi panel dua tentang 'Safeguarding the Ease of Investment in IKN and Indonesia' di acara IPBA Regional Conference 2023,  Senin (18/9/2023). Foto: RES
Narasumber sesi panel dua tentang 'Safeguarding the Ease of Investment in IKN and Indonesia' di acara IPBA Regional Conference 2023, Senin (18/9/2023). Foto: RES

Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi topik hangat yang dibincangkan berbagai kalangan, tak terkecuali para lawyer. Untuk itu, topik IKN diangkat menjadi tema besar dalam acara The Inter-Pacific Bar Association (IPBA) Regional Conference 2023 bertajuk “Capitalizing on Indonesia’s Imperative Capitals: The New Capital City, Human Capital, dan Investment Capital”.

“Setelah pandemi Covid-19, masih ada beberapa tantangan yang dapat berdampak terhadap pertumbuhan investasi dan ekonomi,” ujar Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Dendy Apriandi dalam pemaparannya di sesi panel kedua mengenai “Safeguarding the Ease of Investment in IKN and Indonesia”, Senin (18/9/2023).

Baca Juga:

Tantangan yang dimaksud oleh Dendy seperti ketegangan geopolitik, perubahan iklim, dan digitalisasi. Namun demikian, investasi berperan penting terhadap pertumbuhan dan pemulihan ekonomi pasca pandemi. Melalui investasi akan tercipta lapangan kerja bagi angkatan kerja baru, pengangguran, maupun individu yang terdampak pandemi Covid-19.

“Tak hanya itu, ekspor dari kegiatan investasi dapat memperkuat cadangan devisa negara, sekaligus investasi juga akan dapat meningkatkan konsumsi dalam negeri,” ujar Dendy.

Sehubungan dengan skema pendanaan 2021-2024, Dendy menerangkan dari angka Rp 466-488T (31,06M USD), terbagi sebesar 19% berasal dari anggaran negara. Sedangkan 81% dari sumber lain berupa sektor swasta, pendanaan/pembiayaan kreatif, serta pajak dan retribusi khusus di nusantara.

Pada 6 Maret 2023 lalu, pemerintah telah menerbitkan PP No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. “Ini peraturan pelaksana sebagaimana diamanatkan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait