Sejumlah Masukan AAI-KAI Terkait Usulan Munas Bersama 3 Peradi
Terbaru

Sejumlah Masukan AAI-KAI Terkait Usulan Munas Bersama 3 Peradi

Mulai prasyarat menuju single bar antara lain tidak boleh ada faksi dalam organisasi Peradi yang baru; membubarkan semua organisasi advokat untuk melebur dalam Peradi; hingga pengurus Peradi yang baru nanti harus generasi muda. Ada juga usul yang bersifat single hanya regulator, bukan organisasi advokatnya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana pengangkatan advokat oleh organisasi advokat. Foto: Istimewa
Suasana pengangkatan advokat oleh organisasi advokat. Foto: Istimewa

Belum lama ini, Dewan Pimpinan Nasional Peradi (DPN Peradi) pimpinan Otto Hasibuan secara resmi melayangkan surat kepada Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan. Keduanya merupakan Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dan Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA). Intinya, dalam suratnya tertanggal 12 Agustus 2021, Otto Hasibuan mengajak kedua koleganya itu kembali melakukan rekonsiliasi untuk penyatuan Peradi.     

Dalam suratnya, DPN Peradi mengusulkan gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Bersama yang pernah disepakati sebelumnya pada 25 Februari 2020 lalu. Hal ini berhubungan adanya amanat kesepakatan antara 3 Peradi di hadapan Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly tanggal 25 Februari 2020 untuk menyatukan Peradi.

Rencana Munas Bersama ini mendapat tanggapan dari sejumlah organisasi advokat di luar Peradi, diantaranya Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Ketua Umum AAI, Muhammad Ismak, menyambut baik kemajuan pembahasan yang dilakukan antara pemimpin Peradi itu. Soal single bar yang diusulkan dalam surat terbuka itu memang secara umum dianggap terbaik. Tapi, untuk kondisi sekarang ada parameter dan prasyarat yang menjadi tantangan.

Dalam persoalan ini sedikitnya ada 4 hal yang perlu dicermati. Pertama, organisasi advokat jumlahnya semakin banyak dan ini menjadi pekerjaan rumah jika 3 Peradi ingin bersatu. Kedua, penting untuk menyikapi dan menentukan nanti tidak ada lagi faksi di dalam organisasi Peradi yang baru nanti. Misalnya, tidak ada lagi organisasi di luar Peradi. Ismak yakin selama masih ada faksi dalam Peradi potensi pecah di masa depan berpeluang terjadi lagi.

Ketiga, harus ada keberanian untuk membubarkan semua organisasi advokat yang ada jika ingin menuju single bar. “Itu syarat utama kalau mau wujudkan satu organisasi advokat yang kuat di Indonesia,” kata Ismak kepada Hukumonline, Jumat (20/8/2021). (Baca Juga: Peradi Otto Ajak Munas Bersama, Begini Respons Juniver-Luhut)

Keempat, Ismak mengusulkan kepada para senior untuk mundur dari kepengurusan Peradi dan memberi kesempatan kepada generasi muda untuk memikirkan dan memperjuangkan masa depan organisasi advokat yang mampu menaungi advokat di Indonesia. Menurut Ismak, berbagai hal tersebut merupakan landasan penting untuk menuju single bar.

“Jika itu tidak dilakukan akan mudah terjadi perpecahan karena masih ada faksi yang menjadi identitas advokat yang ujungnya sulit menyatu dalam satu organisasi yang kuat,” kata Ismak.

Tags:

Berita Terkait