Sekelumit Persoalan yang Muncul Jika Yayasan Pailit
Utama

Sekelumit Persoalan yang Muncul Jika Yayasan Pailit

Yayasan yang berdiri atas harta wakaf, tidak dapat dipailitkan. Dan harta yayasan yang berasal dari wakaf juga tidak bisa dimasukkan ke dalam boedel pailit.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Seminar AKPI bertema Pembubaran Yayasan Dalam Kepailitan, Sabtu (7/10), di Makassar. Foto: Istimewa
Seminar AKPI bertema Pembubaran Yayasan Dalam Kepailitan, Sabtu (7/10), di Makassar. Foto: Istimewa

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Adapun jenis yayasan dibagi atas tiga berdasarkan tujuannya yakni sosial, kemanusiaan, dan keagamaan, yang diatur dalam UU No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Sebagaimana jenis yayasan di atas, maka sumber harta bisa berasal dari wakaf dan non wakaf. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Prof. Anwar Borahima menyebut setidaknya ada enam sumber harta kekayaan yayasan yakni kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang dan barang, sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat, dan juga perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara tegas Prof. Anwar menyebut tak banyak perbedaan antara perusahaan dan juga yayasan, termasuk dalam persoalan pailit. Namun dia menegaskan ada garis besar yang harus diperhatikan oleh hakim niaga saat memutus pailit terhadap yayasan. Yakni mencari tahu asal muasal harta.

Baca Juga:

“Di UU Wakaf, wakaf tidak dapat dipailitkan. Sehingga yayasan yang bersumber dari wakaf tidak bisa pailit. Wakaf tidak dapat disita. Wakaf tidak dapat dijaminkan. Kalau ada pihak yayasan yang menjaminkan harta wakaf milik yayasan, maka ada ancaman pidananya. Tapi ini banyak yang tidak mengerti,” kata Prof. Anwar dalam Seminar AKPI “Pembubaran Yayasan Dalam Kepailitan”, Sabtu (7/10), di Makassar.

Sebaliknya, jika harta yayasan bukan berasal dari wakaf, maka yayasan bisa dipailitkan sebagaimana diatur dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pun jika yayasan tidak dibentuk berdasarkan wakaf, tetapi ada sebahagian harta yayasan yang berasal dari wakaf maka harta itu tidak dapat dimasukkan ke dalam boedel pailit.

Persoalan lain yang muncul saat yayasan mengalami pailit adalah terkait pengelolaan harta yayasan. UU Yayasan menyebut bahwa jika yayasan mengalami pailit, maka kekayaan sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan yang bubar, atau dapat juga diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan yayasan yang bubar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait