Selama 2021, KY Tangani 13 Laporan Dugaan Rendahkan Martabat Hakim
Kaleidoskop 2021

Selama 2021, KY Tangani 13 Laporan Dugaan Rendahkan Martabat Hakim

Terdapat 13 dugaan PMKH yang ditangani oleh KY pada tahun ini , salah satu diantaranya masih dalam tahap penanganan. Mulai kasus kericuhan, ancaman, pengrusakan, kekerasan, hingga teror terhadap hakim.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit
Komisioner KY Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi, saat menyampaikan Capaian Kinerja Tahun 2021, Selasa (28/12/2021). Foto: CR-28
Komisioner KY Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi, saat menyampaikan Capaian Kinerja Tahun 2021, Selasa (28/12/2021). Foto: CR-28

Sebagaimana mandat Konstitusi, Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Secara struktural, KY memiliki Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan yang salah satu tugasnya melakukan advokasi guna melindungi kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Selama 2021, Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan telah melakukan advokasi berkenaan dengan penanganan dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). Setidaknya terdapat 13 dugaan PMKH yang ditangani oleh KY pada tahun ini yang salah satu diantaranya masih dalam proses penanganan.

Ke-13 kasus PMKH ini biasanya dapat ditinjau dari hasil laporan hakim atau pimpinan pengadilan yang mengalami PMKH. Selain itu, didapati berdasarkan informasi dimana KY secara proaktif mencari informasi atau menelusuri dan menindaklanjuti informasi yang didapatkan. Namun, dari 13 laporan yang ditangani itu, tidak semua masuk kategori PMKH. Seperti laporan dugaan PMKH yang terjadi di PTUN Kupang; kasus konten di dunia maya di PN Jakarta Timur, PN Subang, dan PTUN Makassar.

“Kasus di PN Jakarta Timur lebih ke tindakan semacam penghinaan yang dilakukan sebagian pihak melalui konten di dunia maya. Tapi pihak yang dicemari memang hakim yang sudah meninggal dunia waktu itu,” ujar Komisioner KY Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi, dalam Press Conference Capaian Kinerja Tahun 2021, Selasa (28/12/2021). (Baca Juga: Sepanjang Tahun 2021, KY Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Terhadap 85 Hakim)  

Dia melanjutkan setelah dilakukan analisis kembali laporan itu tidak termasuk kategori PMKH yang dapat ditindaklanjuti disamping mempertimbangkan kepentingan keluarga. Mengingat ketentuan dalam Pasal 320 ayat (2) KUHP mengatur syarat penghinaan terhadap orang yang meninggal dunia harus dilakukan oleh keluarga sedarah. Dengan demikian, KY menutup kasus penanganan ini, namun dengan tetap melaporkan berbagai akun yang melakukan pencemaran ke platform yang bersangkutan.

Selain itu, ada beberapa kasus dugaan yang terindikasi PMKH, antara lain menimpa hakim di lingkungan PN Limboto/PT Manado, PN Bengkulu, PN Jakarta Timur, PN Bengkalis, PN Banyuwangi, PA Wangi-Wangi, PA Pinrang, PN Pekalongan, dan PN Dobo. Tindak lanjut dan akhir proses advokasi masing-masing laporan itu beragam.

Seperti yang terjadi pada PN Jakarta Timur, misalnya, yang sempat mengundang banyak kontroversi. Dimana terjadi kericuhan dan kegaduhan yang ditimbulkan oleh tim penasihat hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara pidananya di PN Jakarta Timur. Kala itu, terdapat salah satu potret yang tertangkap media seakan (MRS) menunjuk-nunjuk majelis hakim di persidangan.

Tags:

Berita Terkait