Selayang Pandang Badan Amil Zakat Nasional
Edsus Lebaran 2023

Selayang Pandang Badan Amil Zakat Nasional

Kelahirannya didasari oleh Keputusan Presiden RI No.8 Tahun 2001 tentang tentang Badan Amil Zakat Nasional sebagai amanat UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Gedung Badan Amil Zakat Nasional. Foto: RES
Gedung Badan Amil Zakat Nasional. Foto: RES

Selama lebih dari 2 dekade, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) - badan resmi yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di tingkat nasional – sudah eksis berdiri menjalankan tugasnya. Awalnya, kelahiran BAZNAS didasarkan terbitnya Keputusan Presiden RI No.8 Tahun 2001 tentang tentang Badan Amil Zakat Nasional sebagai amanat UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam perkembangannya, keberadaan BAZNAS semakin diperkuat dengan terbitnya UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat) yang merupakan hasil penyempurnaan dari UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam UU tersebut menegaskan keberadaan BAZNAS sebagai suatu lembaga pemerintah nonstruktural yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

“Lembaga pengumpul zakat itu ada 2 (jenis). Pertama didirikan oleh negara yaitu BAZNAS. Kedua badan/lembaga amil zakat (LAZ) masyarakat yang dapat izin dari Kementerian Agama melalui BAZNAS. Dalam tugas fungsinya disebutkan BAZNAS punya tugas membuat perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan koordinasi pengelolaan zakat secara nasional,” ujar Pimpinan BAZNAS Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan saat dihubungi Hukumonline, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:

Terdapat sejumlah tujuan berdirinya BAZNAS di Indonesia yakni sebagai lembaga pengelola zakat yang kuat, terpercaya, dan modern; mewujudkan pengumpulan zakat nasional yang optimal; menyalurkan ZIS-DSKL yang efektif dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan umat, dan pengurangan kesenjangan sosial; menghadirkan profesi amil zakat nasional yang kompeten, berintegritas, dan sejahtera.

Kemudian mewujudkan sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional yang mengadopsi teknologi mutakhir; melakukan perencanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat dengan tata kelola yang baik dan terstandar; menjaga hubungan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan antara muzakki dan mustahik; menciptakan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan zakat nasional; serta mewujudkan Indonesia sebagai center of excellence pengelolaan zakat dunia.

“Di bulan Ramadhan ini di BAZNAS seluruh Indonesia dan juga badan amil zakat itu biasanya meningkat program penghimpunan zakatnya. Biasanya penghimpunan ini itu naik 3 kali lipat dibanding bulan-bulan biasanya. Selain menghimpun, zakat sekaligus disalurkan kepada yang berhak (mustahik),” terangnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait