Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2023-2027 Resmi Dibuka, Berminat?
Terbaru

Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2023-2027 Resmi Dibuka, Berminat?

Pendaftaran ini masih terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan sampai dengan tanggal 15 Oktober 2023 mendatang.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kejaksaan RI membuka seleksi penerimaan calon anggota Komisi Kejaksaan RI Masa Jabatan Periode 2023-2027. Pendaftaran ini masih terbuka sampai dengan tanggal 15 Oktober 2023 mendatang. Seleksi ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat-syaratnya meliputi bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat proses pemilihan; memiliki pengalaman di bidang hukum palling singkat 15 tahun; berintegritas dengan kepribadian yang tidak tercela.

Baca Juga:

Kemudian sehat jasmani dan rohani; tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan; serta melaporkan harta kekayaan. Bila memenuhi seluruh persyaratan tersebut, maka kandidat dapat mengirimkan lamaran.

Pendaftaran untuk calon anggota Komisi Kejaksaan RI dilakukan secara online dengan mengirim scan sejumlah dokumen yang ditentukan melalui alamat email [email protected].

Adapun, dokumen yang perlu dilampirkan meliputi Surat Lamaran; Daftar Riwayat Hidup; KTP; NPWP; Ijazah pendidikan formal terakhir; pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang warna putih; surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Lalu, surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku; serta surat pernyataan kesediaan yang dibuat di atas kertas bermaterai bahwa jika terpilih menjadi Anggota Komisi Kejaksaan RI untuk tidak rangkap jabatan dan melaporkan harta kekayaan dalam bentuk LHKPN atau laporan harta kekayaan yang sesuai dengan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait