Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama Dibuka, Ini Syarat-syaratnya!
Terbaru

Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama Dibuka, Ini Syarat-syaratnya!

Diantaranya berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, dan lain sebagainya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Gedung MA Jakarta. Foto: ASH
Gedung MA Jakarta. Foto: ASH

Mahkamah Agung (MA) RI membuka Penerimaan Calon Hakim Ad HocPengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tahap XXI. Persyaratannya antara lain Warga Negara Republik Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Kemudian menyandang gelar Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum berupa Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak sekurang-kurangnya 15 tahun; berumur minimal 40 tahun pada saat pendaftaran.

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia; jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik.

Seorang yang tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik; melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi; bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi; bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, membuat izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil; serta bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia.

Jika memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, bisa mendaftarkan diri melalui situs resmi Seleksi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi. Dengan melampirkan persyaratan administrasi berupa surat lamaran untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dengan alamat Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat dan ditandatangani oleh pelamar.

Lalu, melampirkan fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir asli oleh pejabat berwenang; surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah; surat keterangan bebas narkoba yang dilampiri hasil pemeriksaan laboratorium dari rumah sakit pemerintah.

Tags:

Berita Terkait