Sempat Berhenti, Bank Hanvit Indonesia Kliring Kembali
Berita

Sempat Berhenti, Bank Hanvit Indonesia Kliring Kembali

Jakarta, hukumonline. Guncangan bom di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ) rupanya sempat memaksa aktivitas kliring lokal Bank Hanvit Indonesia (BHI) terhenti. Kini, BHI pun dapat ikut serta kembali dalam kliring lokal Jakarta.

Oleh:
Bam
Bacaan 2 Menit
Sempat Berhenti, Bank Hanvit Indonesia Kliring Kembali
Hukumonline

Bank Indonesia (BI), terhitung Kamis (14/09) sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut menghentikan sementara BHI sebagai peserta kliring lokal. Penghentian itu dilakukan sehubungan dengan penutupan kantor BHI akibat ledakan bom di area parkir Gedung BEJ pada Rabu (13/9). Akibat ledakan itu, BHI yang terletak di Gedung BEJ tidak dapat melakukan kegiatan perbankan.

Kini, BHI pun dapat kembali melakukan kegiatan perbankan. Sejak dilakukannya  kegiatan kliring penyerahan nominal besar, BI telah mengikutsertakan kembali BHI dalam kliring lokal Jakarta. Dengan demikian,  warkat-warkat kliring yang berasal dan ditujukan kepada BHI dapat kembali diperhitungkan dalam Kliring Lokal Jakarta.

Pengikutsertaan BHI dalam kliring lokal tersebut diberlakukan BI menyusul surat dari BHI kepada BI yang memberitahukan pembukaan operasi kantornya pada Jumat (15/9). Dengan pembukaan operasi kantor tersebut, BHI dapat melakukan aktivitas perbankan seperti semula.

Kliring lokal

BI menilai pengikutsertaan kembali BHI sebagai peserta kliring lokal Jakarta sesuai dengan Peraturan BI Nomor 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank Atas Hasil Kliring Lokal.

Dalam ketentuan Pasal 30 butir (1) Peraturan BI tersebut diatur bahwa pengikutsertaan kembali dalam Kliring Lokal bagi Peserta yang dihentikan keikutsertaannya untuk sementara dapat dilakukan dengan ketentuan: (a) apabila penghentian untuk sementara tersebut ditetapkan untuk suatu jangka waktu tertentu maka keikutsertaannya kembali dalam kliring lokal bersifat otomatis pada hari kerja berikutnya setelah berakhirnya jangka waktu dimaksud, (b) apabila penghentian untuk sementara tersebut ditetapkan tanpa batas waktu tertentu maka keikutsertaannya kembali dalam kliring lokal ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Dalam kasus BHI, BI menghentikan keikutsertaan BHI dalam kliring lokal tanpa batas waktu tertentu. Artinya, keputusan untuk mengikutsertaan kembali BHI dalam kliring lokal menjadi kewenangan BI.

Penghentian sementara

Sementara itu, ketetapan BI yang menghentikan sementara BHI sebagai peserta kliring lokal Jakarta dapat dibenarkan. Ketetapan BI itu diberikan berdasarkan permohonan BHI kepada BI untuk tidak ikut kliring lokal sementara waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 butir (1) Peraturan BI No. 1/3/PBI/1999.

Ketentuan Pasal 27 butir (1) tersebut mengatur perihal pengajuan permohonan penghentian keikutsertaan sementara dalam kliring lokal. Pengajuan permohonan itu dapat dilakukan apabila (a) keadaan keuangan dan atau manajemen Peserta tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam kliring lokal, (b) peserta pindah alamat dalam satu wilayah kliring yang sama, (c) terjadi keadaan darurat.

BI menganggap terjadinya peledakan bom di Gedung BEJ, tempat BHI berkantor, sebagai keadaan darurat. Dengan demikian, pengajuan permohonan BHI untuk tidak ikut kliring lokal dikabulkan BI.

Tags: