Sengketa Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan di PTUN

Sengketa Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan di PTUN

Ada titik singgung kewenangan Peradilan Umum dan PTUN dalam pengesahan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Sengketa Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan di PTUN

Perubahan Anggaran Dasar (AD) bagi suatu perseroan adalah hal lazim terjadi. Ada yang harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, ada perubahan yang cukup diberitahukan kepada Menteri. Perubahan AD dapat terjadi karena banyak sebab, misalnya perubahan jumlah dan komposisi saham, serta terjadinya perubahan status perseroan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka (PT Tbk).

Perubahan AD sangat krusial bagi perseroan, pemegang saham, bahkan pihak ketiga. Tidak mengherankan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) secara khusus mengatur perubahan AD dalam beberapa pasal (pasal 19-28). Ketentuan yang lebih detail mengenai formalitas pengajuan perubahan AD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Analisis para ahli mengenai perubahan AD dimulai dari siapa yang menetapkan. Pasal 19 UUPT menegaskan perubahan AD perseroan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). M. Yahya Harahap menegaskan poin lain yang relevan yaitu surat panggilan RUPS harus secara jelas mencantumkan agenda rapat perubahan AD tersebut. Rapat perubahan AD baru sah apabila memenuhi kuorum yang ditentukan dalam UUPT atau berdasarkan ketentuan internal perseroan. Jika pada RUPS pertama kuorum tidak tercapai, maka sesuai Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3) UUPT, RUPS kedua bisa diselenggarakan.

Meskipun UUPT dan Peraturan Menkumham sudah mengatur aspek formal dan substansial perubahan AD perseroan, bukan berarti tidak ada peluang terjadi sengketa. Legalitas atau keabsahan pengesahan perubahan AD tersebut bisa menjadi objek sengketa. Penelusuran sederhana pada direktori putusan pengadilan menghasilkan ada 170 perkara di lingkungan PTUN dengan menggunakan kata ‘perubahan anggaran dasar’. PTUN Jakarta mencatat perkara terbanyak (31), disusul PTUN Medan dan PTUN Bandung masing-masing 19, lalu Surabaya (15), PTUN Palu (14), dan PTUN Kendari (11). Selebihnya tersebar di beberapa PTUN lain, tetapi jumlah masing-masing di bawah 10 perkara.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional