Sepanjang 2023, LBH Pers Catat 87 Serangan Terhadap Jurnalis
Terbaru

Sepanjang 2023, LBH Pers Catat 87 Serangan Terhadap Jurnalis

Insan pers yang mendapat serangan paling banyak jurnalis 113 individu, 11 media, dan 2 narasumber.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin. Foto: Istimewa
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin. Foto: Istimewa

Kerja-kerja Pers membantu pemerintah dan masyarakat luas untuk mendapatkan akses informasi. Konstitusi menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan. Mandat itu ditegaskan melalui UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang salah satunya menjamin kemerdekaan pers. Sayangnya, perintah konstitusi dan UU 40/1999 belum dapat berjalan sempurna karena praktiknya banyak terjadi serangan terhadap jurnalis, media, dan narasumber.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin mencatat sepanjang tahun 2023 sedikitnya terjadi 87 peristiwa serangan dengan jumlah korban 126 individu dan organisasi atau media. Paling banyak terjadi di Jakarta 17 peristiwa, Nusa Tenggara Timur (NTT) 9 peristiwa, Jawa Timur 8 peristiwa, Jawa Barat dan Lampung masing-masing 5 peristiwa.

“Sepanjang 2023 LBH Pers memantau terjadinya serangan terhadap jurnalis, media, hingga narasumber yang lebih banyak dibanding tahun sebelumnya,” kata Ade dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).

Insan pers yang mendapat serangan paling banyak jurnalis 113 individu, 11 media, dan 2 narasumber. Sayangnya dari puluhan serangan itu sebanyak 17 serangan tidak dapat diidentifikasi pelakunya. Sebanyak 9 serangan diduga pelakunya aparat kepolisian, ajudan pejabat dan ormas masing-masing 8 serangan.

Baca juga:

Preman dan pejabat publik diduga melakukan masing-masing 7 serangan dan 6 serangan dilakukan massa. Pengusaha, pegawai swasta, satpam dan pihak lainnya masing-masing 4 serangan. Kemudian TNI, kepala daerah, satpol PP, pendidik, masing-masing 1 peristiwa.

Bentuk kekerasan yang digunakan dalam serangan itu paling banyak intimidasi/ancaman 33 peristiwa, penghalang-halangan 26 peristiwa, penganiayaan 15 peristiwa, serangan siber 12 peristiwa, penghapusan data 11 peristiwa, teror 10 peristiwa, dan perampasan alat kerja 6 peristiwa. Selain itu bentuk kekerasan berupa kriminalisasi dan kekerasan seksual masing-masing 3 peristiwa. Penyekapan, penembakan, merendahkan profesi dan gugatan perdata masing-masing 1 peristiwa.

Tags:

Berita Terkait