Perjalanan panjang
Hamid menjelaskan pula bahwa upaya untuk mengadakan perjanjian ekstradisi dengan Singapura telah dirintis Pemerintah Indonesia sejak 1973. Namun upaya yang sangat panjang itu tidak pernah berhasil, karena pemerintah negeri singa itu kerap berdalih bahwa negaranya memiliki sistem hukum yang berbeda dengan Indonesia.
Babak baru perjuangan pemerintah RI untuk mengadakan perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura dimulai pada November 2004 yaitu saat negara-negara ASEAN menandatangani Treaty on Mutual Legal Assistance on Criminal Matter (MLA) di Kuala Lumpur.
Berdasarkan itulah kita bergerak untuk mendiskusikan lebih intensif dengan pemerintah Singapura. Saya meyakinkan bahwa sebenarnya tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan perjanjian ekstradisi karena payung hukumnya sudah ada lewat treaty level regional, cetus Hamid.