Serius Bahas Ekstradisi, Pejabat Singapura Akan Ke Indonesia
Berita

Serius Bahas Ekstradisi, Pejabat Singapura Akan Ke Indonesia

Seharusnya tidak ada lagi alasan lagi bagi Pemerintah Singapura untuk tidak melakukan perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Sebab, payung hukumnya sudah ada lewat traktat di level regional.

Amr
Bacaan 2 Menit

Perjalanan panjang

Hamid menjelaskan pula bahwa upaya untuk mengadakan perjanjian ekstradisi dengan Singapura telah dirintis Pemerintah Indonesia sejak 1973. Namun upaya yang sangat panjang itu tidak pernah berhasil, karena pemerintah negeri singa itu kerap berdalih bahwa negaranya memiliki sistem hukum yang berbeda dengan Indonesia.

Babak baru perjuangan pemerintah RI untuk mengadakan perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura dimulai pada November 2004 yaitu saat negara-negara ASEAN menandatangani Treaty on Mutual Legal  Assistance on Criminal Matter (MLA) di Kuala Lumpur.

Berdasarkan itulah kita bergerak untuk mendiskusikan lebih intensif dengan pemerintah Singapura. Saya meyakinkan bahwa sebenarnya tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan perjanjian ekstradisi karena payung hukumnya sudah ada lewat treaty level regional, cetus Hamid.

Tags: