Salah satu bidang keahlian yang dipilih seorang lawyer yaitu menjadi kurator dan pengurus dalam penanganan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan. Untuk menangani proses PKPU dan kepailitan tersebut, terdapat berbagai proses yang harus dilalui lawyer mulai dari pelatihan hingga ujian sertifikasi.
Partner A and Co Law Office, Abraham Devrian menyampaikan peran kurator dan pengurus dalam PKUPU menjadi amat penting. Karenanya profesi kurator dan pengurus dapat menjadi bidang yang dipilih lawyer dalam mengembangkan profesinya. Memperluas cakupan layanan jasa hukum yang diberikan kepada klien dengan merambah ke sektor PKPU dan kepalitan sudah dimulai Abraham sejak 2017.
”Saat ada informasi di AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia) maka saya putuskan mendaftar dengan kuota sangat terbatas,” ujarnya dalam Instagram Live yang diselenggarakan Hukumonline bertajuk ’Tips dan Trik Jadi Lawyer PKPU dan Kepailitan, Jumat (1/3/2024) pekan kemarin.
Dia melanjutkan, dalam proses menjadi kurator dan pengurus tersebut harus mengikuti terlebih dulu pendidikan 2 sampai dengan3 minggu. Setelah itu, terdapat ujian tertulis dan lisan mengenai seputar PKPU dan kepailitan. Untuk berhasil lulus ujian, Abraham menekankan pentingnya pengusaan UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
”Penguasaan UU Kepailitan dan PKPU itu absolut. Nanti akan diuji dalam pendidikan kurator dan pengurus sehingga kalau istilah gaulnya harus ngelotok,” imbuh Abraham.
Baca juga:
- Ini Tantangan dan Strategi Penyelesaian PKPU dan Pailit Menurut Partner Altruist Lawyers
- Advokat Ini Usul Permohonan PKPU Hanya Boleh Diajukan Debitor
- Menyoal Hanya Advokat yang Boleh Ajukan Perkara Kepailitan-PKPU
- AKPI Ingin Maksimalkan Sosialisasi Kepailitan, PKPU dan Profesi Kurator
Hal paling penting dijelaskan Abraham yaitu soal pemahaman tentang proses PKPU. Yakni menciptakan kondisi seimbang agar debitur dapat membayar utang dengan bisnisnya tetap berjalan. Untuk itu, kemampuan negosiasi lawyer juga sangat dibutuhkan agar menghasilkan kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur.