Simak Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per November 2022
Terbaru

Simak Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per November 2022

Besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

2.  Biaya iuran kelompok masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Kelompok peserta dari sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai dengan dikehendaki yang terdiri dari kelas 1 sebanyak Rp150 ribu, kelas 2 sebanyak Rp100 ribu, dan kelas 3 sebanyak Rp35 ribu.

Seorang pekerja yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1 ,2, atau 3. Atau jika sudah masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp42 ribu dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal di tiap daerah.

Tags:

Berita Terkait