Simak! Rekomendasi Isu Hukum Tipikor untuk Tugas Akhir
Terbaru

Simak! Rekomendasi Isu Hukum Tipikor untuk Tugas Akhir

Mulai dari obstruction of justice, proses penggeledahan, sita, pembuktian, pendampingan saksi, uang pengganti, penerapan business judgement rules, dan lain-lain.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Partner NKHP Law Firm Aldres Jonathan Napitupulu dan Jefri. Foto: FKF
Partner NKHP Law Firm Aldres Jonathan Napitupulu dan Jefri. Foto: FKF

Saat ini mahasiswa hukum tidak lagi terbatas pada tugas akhir berupa skripsi, tesis, atau disertasi, tetapi bisa tugas akhir dalam bentuk lain. Di antara topik hukum yang menarik dikulik dalam tugas akhir yakni isu hukum tindak pidana korupsi (tipikor) yang terus menjadi topik hangat. Lantas apa saja isu tipikor yang menarik diangkat dalam tugas akhir?

“Selain obstruction of justice, isu-isu misalnya proses penggeledahan, sita, pembuktian, pendampingan saksi (menarik untuk diteliti dalam tugas akhir mengenai tipikor), dan ada banyak lagi lainnya,” ungkap Partner NKHP Law Firm, Jefri, ketika dijumpai Tim Hukumonline di kantornya, Rabu (13/12/2023).

Baca juga:

Aldres Jonathan Napitupulu yang juga merupakan Partner dari NKHP Law Firm melanjutkan masih terdapat berbagai isu hukum tipikor lain yang dapat dijadikan bahan penelitian tugas akhir. Sebut saja perihal uang pengganti atau tindak pidana pencucian uang yang umum disertakan dalam kasus tipikor.

Mahasiswa dapat menggali sejauh mana uang pengganti dapat dikenakan terhadap seorang yang dituduh atau terbukti melakukan tipikor. “Karena banyak prakteknya dia dituduh untuk tipikor yang dibuktikan dalam dakwaan itu misalnya senilai 10, tapi dia memiliki harta yang fantastis hingga 1.000. Kemudian 900-nya ini diikutkan menjadi tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tidak dibuktikan oleh penuntut umum. Tidak sedikit juga putusan pengadilan membenarkan hal itu,” kata dia.

Meski ia tak menampik masih terdapat sejumlah putusan lain yang tidak membenarkan hal seperti itu dan harus tetap membuktikan tindak pidana asal. Selanjutnya masih terkait uang pengganti, Aldres menerangkan telah terdapat aturan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI seperti Perma No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.

“Seberapa besar uang pengganti bisa dibebankan ke masing-masing terdakwa? Meski dalam praktik MA telah menerbitkan Perma bahwa uang pengganti itu harus sejumlah uang yang benar-benar diterima oleh terdakwa atau terpidana, tetapi tidak jarang prakteknya baik dari penuntut umum maupun di pengadilan menghukum tidak mengikuti kaidah yang sudah digariskan. Mungkin itu hal-hal yang bisa dikaji oleh mahasiswa.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait