Singapura Catat Sejumlah Hal Terkait Praktik Pro Bono di Indonesia
Pro Bono Awards 2023

Singapura Catat Sejumlah Hal Terkait Praktik Pro Bono di Indonesia

Terdapat berbagai hal yang dapat dipelajari Singapura dari praktik pro bono di Indonesia. Seperti rekomendasi jam pro bono, melanjutkan pendidikan hukum yang fokus pada kelompok rentan, hingga sistem informasi advokat yang melacak aktivitas pro bono secara digital.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Pro Bono Ambassador Law Society of Singapore Peggy Sarah Yee May Kuen menyampaikan welcoming remarks di ajang Indonesia Pro Bono Awards 2023, Kamis (14/12/2023). Foto: RES
Pro Bono Ambassador Law Society of Singapore Peggy Sarah Yee May Kuen menyampaikan welcoming remarks di ajang Indonesia Pro Bono Awards 2023, Kamis (14/12/2023). Foto: RES

Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) telah memandatkan advokat Indonesia wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Lebih lanjut, PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma mengatur rinci persyaratan dan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam rangka mempermudah akses terhadap keadilan. 

Pertanyaannya, bagaimana dengan pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum cuma-cuma atau yang kerap disebut pro bono ini bila disandingkan dengan negara lain? Menjawab hal itu, Pro Bono Ambassador Law Society of Singapore Peggy Sarah Yee May Kuen membagikan praktik pro bono di Negeri Singa.

“Ada model akses terhadap keadilan yang hibrid di Singapura. Terdapat kerangka legislatif yang memberikan peran akses terhadap keadilan bagi Pemerintah dan Asosiasi Pengacara,” ujar Peggy Sarah Yee May Kuen dalam welcoming remarks-nya dalam ajang Indonesia Pro Bono Awards 2023, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:

Terdapat pula skema bantuan hukum yang mendapat dukungan melalui upaya kolaboratif antara pemerintah, asosiasi pengacara atau praktisi. Berdasarkan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights Thematic Study tentang Bantuan Hukum 2019, terdapat 4 pilar utama atas akses keadilan di Singapura.

Keempat pilar tersebut terdiri atas kemauan politik dan kepemimpinan yang kuat untuk memastikan tercapainya akses yang berarti terhadap sistem hukum; landasan budaya pro bono yang kokoh dan mendalam dalam persaudaraan hukum; pendekatan dan kolaborasi multipihak untuk memberikan bantuan hukum dan meningkatkan akses terhadap keadilan; serta penyediaan dan promosi alternatif penyelesaian sengketa.

“Tidak ada hak konstitusional atas bantuan hukum gratis di Singapura. Yang dimaksud dengan bantuan hukum di sini adalah nasihat hukum, bantuan hukum, dan perwakilan di pengadilan. Secara umum, jika seorang warga negara memerlukan bantuan hukum untuk perkara perdata atau pidana, ia harus membayar biaya untuk pengacara pribadinya sendiri,” terangnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait