Situasi HAM Makin Buruk, YLBHI Soroti 5 Kebijakan Ini
Kaleidoskop 2021

Situasi HAM Makin Buruk, YLBHI Soroti 5 Kebijakan Ini

Meliputi militerisme; pengekangan kebebasan sipil; kegagalan perlindungan terhadap perempuan; oligarki; dan penanganan Covid-19.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum YLBHI periode 2017-2021, Asfinawati (ketiga dari kanan) bersama jajaran pengurus YLBHI dalam konferensi pers catatan akhir tahun, Jumat (31/12/2021). Foto: ADY
Ketua Umum YLBHI periode 2017-2021, Asfinawati (ketiga dari kanan) bersama jajaran pengurus YLBHI dalam konferensi pers catatan akhir tahun, Jumat (31/12/2021). Foto: ADY

Upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM selama tahun 2021 yang dilakukan pemerintah mendapat sorotan organisasi masyarakat sipil, salah satunya YLBHI. Ketua Umum YLBHI periode 2017-2021, Asfinawati, menyoroti sedikitnya 5 kebijakan yang diterbitkan pemerintah selama tahun 2021.

Pertama, militerisme, dimana pemerintah menentukan kelompok kriminal bersenjata sebagai teroris dan operasi militer ilegal. Kedua, pengekangan kebebasan sipil, antara lain dilakukan melalui tes wawasan kebangsaan/Peraturan KPK No.1 Tahun 2021.

Selain itu, Maklumat Kapolri No.1/Mak/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI sebagai bentuk tindak lanjut atas SKB 8 Menteri/Kepala Lembaga/Badan tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (Baca Juga: LBH Jakarta: Tiga Jenis Kasus Ini Mendominasi Sepanjang 2021)  

Kebijakan itu membuat blunder karena menyebabkan masyarakat yang ingin memantau kegiatan FPI menjadi terhalang dan secara formal melanggar HAM. Selanjutnya SKB No.229 Tahun 2021, No.154 Tahun 2021, No.KB/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. SKB tentang implementasi UU ITE ini menyampingkan revisi UU ITE. Kemudian Surat Telegram Kapolri No.ST/ 750/IV/HUM.3.4.5/202 yang melarang media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Ketiga, kegagalan perlindungan terhadap perempuan karena tidak disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pembahasan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT), dan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA). Keempat, oligarki, dimana kebijakan pemerintah yang terkait kepentingan oligarki selalu cepat diterbitkan. Berbeda dengan kebijakan yang dibutuhkan masyarakat seperti RUU TPKS. Kepentingan oligarki antara lain bisa dilihat dari kebijakan Pokok-pokok Halauan Negara yang mirip GBHN seperti masa orde baru, pemindahan Ibu Kota Negara, peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Putusan MK tentang pengujian UU No.11 Tahun 2020.

Asfin menilai putusan MK tentang pengujian UU No.11 Tahun 2020 itu mempermainkan konstitusi dan rakyat. “Putusan MK itu menurut kami jalan mengkonstitusionalkan UU No.11 Tahun 2020, bukan sebaliknya walaupun amar putusannya menyatakan beleid itu inkonstitusional bersyarat,” kata Asfinawati dalam konferensi pers secara daring, Jumat (31/12/2021) lalu.

Kelima, penanganan Covid-19, Asfin menyoroti praktik militerisasi, seperti penyaluran BLT-PKL melalui TNI/Polri; pembuatan obat Covid-19 oleh militer dan BIN; dan pelibatan militer dalam menjaga protokol kesehatan. Soal kebebasan sipil, terjadi diskriminasi protokol kesehatan baik dalam penanganan demonstrasi, berkumpul dan kedatangan dari luar negeri untuk karantina di hotel terutama untuk buruh migran Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No.25 Tahun 2021. Kemudian ada sanksi terkait vaksinasi (Perpres No.14 Tahun 2021).

Tags:

Berita Terkait