Sjamsul Nursalim Setor Cicilan ke Satgas BLBI Rp150 Miliar
Terbaru

Sjamsul Nursalim Setor Cicilan ke Satgas BLBI Rp150 Miliar

Di samping itu, Satgas BLBI telah melayangkan somasi terhadap Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar keduanya segera membayar utangnya kepada negara.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Aset-aset milik PT TPN yang disita Satgas BLBI, yaitu tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang; tanah seluas 98.896,700 meter persegi di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang; tanah seluas 100.985,15 meter persegi di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang; dan tanah seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.

PT TPN merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak kelima mantan Presiden Soeharto, dan besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp2,6 triliun. Satgas BLBI pada bulan ini juga menerima pembayaran utang dari PT Usaha Mediatronika Nusantara sebesar Rp10,3 miliar. Dengan demikian, sisa utang PT UMN sebanyak Rp12,37 miliar.

Somasi

Di samping itu, Satgas BLBI telah melayangkan somasi terhadap Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar keduanya segera membayar utangnya kepada negara. Bila somasi itu tidak dipenuhi, maka pemerintah akan bertindak tegas terhadap dua obligor itu.

“Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi obligor yang bersangkutan,” kata Mahfud MD.

Ongko merupakan taipan pemilik Bank Umum Nasional yang turut meminjam dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sekitar Rp8,2 triliun. Namun, jika mengikutsertakan biaya administrasi nilai utang bertambah jadi kurang lebih Rp8,6 triliun.

Satgas BLBI pada September 2021 telah menyita beberapa aset Kaharudin dan melakukan pencairan terhadap hasil sitaan itu yang nilainya sebesar Rp110,1 miliar.

Sementara itu, Anwar merupakan bekas pemilik Bank Pelita Istimart yang juga menerima kucuran dana BLBI. Pemerintah kesulitan memanggil dan menagih utang ke Anwar, karena dia kabur ke Singapura.

Walaupun demikian, Satgas BLBI pada Agustus 2021 tetap memanggil Agus Anwar untuk datang ke Kementerian Keuangan dan membayar utangnya ke negara, yang terdiri atas Rp635,4 miliar untuk Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Pelita Istimart, Rp82,2 miliar terkait posisi Agus sebagai penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan, dan Rp22,3 miliar, yang mana Agus merupakan penjamin dari PT Bumisuri Adilestari.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait