Soal Transparansi Putusan, MA Diminta Meniru MK
Berita

Soal Transparansi Putusan, MA Diminta Meniru MK

Meski usianya belum genap dua tahun, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah bisa dicontoh sebagai pengadilan yang ideal, paling tidak terkait transparansi putusannya. Tak heran jika Mahkamah Agung (MA) juga diminta untuk mencontoh MK.

Zae
Bacaan 2 Menit
Soal Transparansi Putusan, MA Diminta Meniru MK
Hukumonline

 

Kata Panda, pihak MA memang mengatakan bahwa mereka sudah mengusahakan ke arah itu. "Tapi kita kan lihat realitasnya sekarang. Mengapa sampai saat ini putusan itu belum sampai di Kejaksaan Agung," tambahnya.

 

Cepat dan efektif

Cara kerja MK menyebarluaskan putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim di persidangan memang sangat cepat. Para wartawan yang meliput sidang bahkan bisa langsung mendapat salinan dari bagian amar putusan yang dibagikan oleh staf MK usai persidangan.

 

Untuk mendapat salinan lengkap dari putusan itu juga bukan perkara yang sulit. Tinggal bersabar barang sehari atau dua hari, salinan lengkap putusan yang dibacakan majelis hakim sudah bisa didapat secara utuh melalui situs MK di internet. Dengan demikian masyarakat di manapun bisa mendapatkannya dengan mudah.

 

Soal publikasi putusan ini agaknya MK ingin sungguh-sungguh mematuhi undang-undang yang membentuknya. Berdasarkan Pasal 14 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, lembaga ini memang mempunyai kewajiban untuk memberikan akses putusannya kepada masyarakat.

 

Selain itu MK juga mempunyai sarana publikasi berkala dalam bentuk buletin bernama Berita Mahkamah Konstitusi (BMK). Di dalamnya memuat laporan berkala MK soal perkara yang masuk, sedang dalam proses, maupun yang sudah diputus oleh majelis hakim.

Himbauan tersebut disampaikan oleh anggota DPR dari PDI Perjuangan, Panda Nababan, saat ditemui di sela-sela pertemuan antara anggota Komisi III DPR dengan jajaran hakim konstitusi di Jakarta (15/6).

 

Panda dalam kesempatan itu memuji MK yang bisa dengan cepat memublikasikan putusannya. Begitu putusan keluar, masyarakat dan para pihak bisa segera mengetahuinya. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada lagi ruang permainan di panitera atau pihak lain yang terkait dengan putusan tersebut.

 

"Saat bertemu dengan MA kami mengatakan, mengapa tidak meniru MK. Begitu ada putusan langsung disebarluaskan, buat apa dirahasiakan, buat apa ditutup-tutupi," tegasnya.

 

Sayangnya, ujar Panda, hal-hal seperti itu belum bisa terjadi di MA. Contohnya seperti yang terjadi belakangan ini saat MA memutus perkara tiga mantan direktur Bank Indonesia yang terlibat kasus BLBI. Meski sudah beberapa hari diputus, pihak kejaksaan masih berteriak belum mendapatkan salinan putusannya.

 

Sebenarnya antara MA dan pihak Kejaksaan Agung sudah pernah menyusun semacam nota kesepahaman terkait putusan MA. Dalam pertemuan pada pertengahan Februari 2005, disepakati bahwa kejaksaan bisa mengeksekusi putusan MA meski hanya berbekal kutipan putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: