Status Bebas Terdakwa Tindak Pidana Narkotika dalam Upaya Hukum Banding

Status Bebas Terdakwa Tindak Pidana Narkotika dalam Upaya Hukum Banding

Dalam sebuah kasus, ketidaktahuan terdakwa bahwa amplop yang diserahkan berisi narkotika bisa membebaskan dirinya dari jerat hukum.
Status Bebas Terdakwa Tindak Pidana Narkotika dalam Upaya Hukum Banding

Upaya hukum banding tersebut sebagai tindakan koreksi atau perbaikan atas putusan Pengadilan tingkat pertama. Upaya banding merupakan tindakan hukum di mana penyebab putusan pengadilan tingkat pertama diperiksa dan diputus pada tingkat banding dari pengadilan tinggi atas permintaan karena terdakwa atau penuntut umum. Upaya hukum banding dapat dilakukan dalam berbagai macam kasus, salah satunya tindak pidana narkotika.

Lalu, bagaimana bila ada seorang terdakwa dalam putusan tingkat pertama dinyatakan bersalah dan dihukum, kemudian dalam putusan banding justru diputus bebas oleh hakim? Biasanya dalam perkara narkotika, apa saja yang melatari hakim memutus bebas terdakwa di tingkat banding?

Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum, bahkan tak sedikit yang telah melalui putusan pengadilan. Menurut Husein Harun M dalam bukunya berjudul “Surat Dakwaan Teknik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya” mengatakan, pada dasarnya terdakwa atau penuntut umum meminta banding dengan alasan mereka keberatan atau tidak setuju atas putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

Adapun alasan permohonan banding meliputi seluruh putusan misalnya, surat dakwaan yang tidak sempurna, cara pemeriksaan saksi dan terdakwa yang tidak sesuai dengan undang-undang, cara menilai pembuktian dan keadaan yang bertentangan dengan undang-undang, pemidanaan yang terlalu berat, dan pengembalian barang bukti yang tidak tepat, dan lain sebagainya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional